contoh makalah undang - undang anti pornografi



contoh makalah tentang undang undang pornografi

contoh makalah tentang undang undang pornografi


BAB I

PENDAHULUAN
Kelompok kami setuju dengan pernyataan Undang-undang Anti Pornografi perlu dihapus. Namun sebelum kami menyampaikan argumen adalah baiknya jika kami menjelaskan arti dari Pornografi itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pornogarfi diartikan sebagai (1) Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi ,serta (2) bahan bacaan yang dengan sengaja semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Hingga saat ini kinerja dari Undang-undang Anti Pornografi masih diragukan oleh berbagai kalangan. Untuk itu kami menyusun makalah ini agar undang-undang tersebut dikaji lebih dalam tentang keefektifan kerjanya. Benarkah layak diberlakukan di Indonesia?


BAB II
ISI


Ditilik dari sejarahnya, Undang-undang Pornogarfi ini terwujud atas banyaknya desakan sekelompok masyarakat dan hal tersebut tidak terlepas dari rencana terbitnya majalah Playboy versi Indonesia. Setiap hari ada demo besar untuk menolak Playboy khas Indonesia dan segera mensahkan Undang-undang Pornografi. Padahal jika kita boleh jujur, selama ini bahkan sejak dahulu telah banyak beredar majalah-majalah yang mungkin lebih parah dari Playboy, namun tidak pernah kita meributkannya. Bahkan VCD-VCD Porno (Blue Film) juga tersebar di mana-mana, namun tidak ada yang peduli.
Lalu, apakah benar undang-undang tersebut dibuat untuk memberikan kebahagiaan bersama? Apakah dibuat benar-benar untuk memberantas pornografi? Atau hanya untuk memenuhi kepentingan suatu kelompok tertentu? Bisa saja undang-undang tersebut merupakan alat untuk diskriminasi terhadap kelompok lain.
Kami membenarkan bahwa bahaya pornografi dan pornoaksi juga besar sekali, pemerkosaan, hamil di luar nikah, pencabulan dan sebagainya sering terjadi akibat virus porno ini. Dan kami menghargai usaha pemerintah dalam upayanya memberantas pornografi. Namun, Undang-undang Pornografi yang telah disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu menurut kelompok kami tidak layak berlaku di Indonesia. Ada sebab-sebab yang menjadikan undang-undang tersebut tidak layak. Pertama, seperti yang tersebut di atas bahwa undang-undang tersebut syarat dengan kepentingan kelompok tertentu, bukan murni untuk memberantas pornografi dan pornoaksi.
Kedua, dilihat dari isinya banyak kalimat atau kata yang mempunyai makna ambigu atau menimbulkan penafsiran berbeda dari berbagai pihak, sehingga hal ini dapat menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam mempraktikan isi dari undang-undang tersebut, lalu apakah kita bisa mengatakan undang-undang tersebut layak diterapkan?. Dalam hal ini kami memberikan salah satu contoh yaitu tentang batasan-batasan atau definisi dari Pornografi itu sendiri, dalam undang-undang tersebut Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi ”Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Padahal jika ditilik dari sisi psikologis, hasrat / keinginan ( khususnya hasrat seksualitas) itu relatif, tidak semua orang sama. Individu satu memandang orang yang memakai baju ketat, dirinya sudah terangsang (hasrat seksualitasnya timbul). Namun berbeda dengan individu yang lain, katakanlah si B dia baru terangsang jika melihat wanita yang memakai baju dengan memperlihatkan separoh dari buah dadanya, sementara si C baru timbul hasrat seksualitasnya jika dia melihat wanita yang bugil. Kemudian melanggar nilai-nilai kesusilaan, orang-orang Papua hanya memakai koteka (yang hanya menutupi kemaluan mereka) namun hal tersebut bagi mereka tidak melanggar nilai-nilai kesusilaan, walaupun dari segi agama islam hal tersebut adalah aurat. Hal itulah yang belum menciptakan kata sepakat hingga saat ini, walaupun undang-undang tersebut telah disahkan.
Ketiga, Negara kita kaya akan budaya daerah yang nilai harganya tinggi di mata dunia, namun dengan adanya undang-undang tersebut bisa saja memusnahkan salah satu budaya kita. Pakaian adat setiap daerah memiliki ciri khas tersendiri, yang mungkin bisa dianggap sebagai pelanggaran Undang-undang Pornografi. Seperti kebanyakan suku di Papua, mereka mengenakan pakaian yang disebut koteka. Pakaian ini hanya menutupi kemaluan mereka saja ( inikah yang disebut pornografi? ), kamudian wanita-wanita Bali yang menari tarian daerah dengan pakaian yang memperlihatkan separoh dari buah dada mereka, apakah kita akan memaksa mereka mengenakan pakaian yang menurut kita pantas? Jika itu terjadi, hancurlah persatuan dan kesatuan Negara kita, karena akan terjadi peperangan antar suku yang hebat. Akankah hal ini kita biarkan terjadi?
Keempat, jika kita kaitkan dengan syariat islam jelas sekali Undang-undang Pornografi syarat dengan kebobrokan. Pasal 14 dalam Undang-undang Pornografi berbunyi ”Pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya; (b) adat istiadat; dan (c) ritual tradisional”. Inilah kebobrokan dari kerja undang-undang ini, bisa dikatakan undang-undang ini bekerja hanya setengah-setengah dalam memberantas pornografi. Padahal dalam islam tidak ada kata setengah-setengah dalam bertindak, bukankah jika hanya setengah-setengah (ragu-ragu) lebih baik tidak melakukannya?
Kemudian hasil apa yang tampak dengan telah disahkannya dan diberlakukannya Undang-undang Pornografi itu? Apakah bangsa kita lebih baik atau sama atau malah lebih buruk?
Faktanya, bangsa kita tetap sama saja. Tidakk ada perubahan yang signifikan. Kerja dari undang-undang tersebut rasanya kurang terasa dan mengena bagi masyarakat. Tiap hari, masih saja berita dari media maupun di lingkungan sekitar kita mengabarkan ada saja pelanggaran-pelanggaran seksualitas baik dari usia muda sampai tua.
Bahkan dampak buruk dengan adanya undang-undang tersebut tidak sedikit, wisatawan-wisatawan asing akan berpikir dua kali untuk datang ke Indonesia. Karena mereka takut jika pakaian mereka melanggar undang-undang yang ada di Indonesia. Bukankah ini akan mengurangi pemasukan (income) Negara kita? Bukankah ini akan menambah pengangguran?
Dampak yang lebih parah lagi adalah legalnya pornografi dan pornoaksi di Indonesia. Betapa tidak, dengan adanya undang-undang tersebut pemerintah melegalkan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas untuk kepentingan seni dan budaya sesuai pasal 14. Oleh karena itu, akan banyak sekali kasus-kasus pornografi yang akan terjadi di indonesia dengan alasan seni dan budaya. Bukankah hal ini akan lebih menyuburkan pornografi? Sayangnya tidak banyak masyarakat yang tahu dan tanggap tentang isi dari undang-undang ini.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kami menyimpulkan bahwa kami setuju jika Undang-undang Pornografi dihapus. Undang-undang tersebut tidak layak diberlakukan di negara kita karena undang-undang tersebut dibuat atas desakan kepentingan kelompok tertentu sehingga bisa dikatakan undang-undang tersebut adalah alat untuk diskriminasi. Kalimat-kalimat dalam isi (batang tubuh) undang-undang tersebut banyak mengandung makna ambigu, tidak dapat diberlakukan di seluruh lapisan masyarakat Indonesia, bekerjanya hanya setengah-setengah. Malahan undang-undang ini tidak memberantas namun menyuburkan pornografi dengan isinya yang melegalkan pornografi.

B. SARANKami menyarankan sebagai pemberantas pornografi bukanlah dengan cara memaksa, tetapi yang lebih penting adalah perkuatkan pranata sosial, pendidikan, budaya dan agama. Jika nilai luhur telah tertanam di hati kita, maka tidak perlu di paksa, pelanggaran-pelanggaran seksualitas tidak akan terjadi. Sebagai orang islam, perbaiki iman dan takwa kita. Islam mengajarkan untuk saling menghormati dan menghargai antar umat, bukan malah saling bermusuhan. Bukankah kita diajarkan agamaku agamaku, agama mu agama mu? Bukankah kita baru boleh memerangi mereka jika mereka mengganggu/memerangi kita? Bukan malah kita yang menciptakan permusuhan antar umat. Islam diturunkan untuk rahmat seluruh alam, jadi sebagai umat islam berilah contoh yang baik kepada umat lainnya. Dan sebagai umat islam hendaknya berpegang teguh pada syariat islam untuk memberantas pornografi, bukan malah membuat hukum untuk main hakim sendiri.
Masalah pelanggaran seksualitas dan pornografi adalah masalah moral. Pemerintah lebih baik membuat program bagi masyarakat yang bertujuan untuk memperbaiki moral, khususnya moral anak-anak bangsa ini. Bukan malah membuat undang-undang atau hukum yang tidak jelas kinerjanya.
Mari kita tilik sejarah bangsa kita dahulu, wanita-wanita Indonesia pada zaman Majapahit mengenakan pakaian dengan memperlihatkan sebagian payudara mereka, tetapi tidak ada kasus pelanggaran-pelanggaran seksualitas. Itu disebabkan telah tertanamnya nilai-nilai moral yang baik pada tatanan sosial saat itu.
Pemerintah juga seharusnya memberi contoh yang baik kepada rakyatnya dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seksualitas.

Previous
Next Post »