Hukum memasuki area makam bagi wanita yang sedang haidh


Hukum memasuki area makam bagiwanita yang sedang haidh

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum..
Mau tanya, saya pernah mendengar wanita
yang sedang haid utu dilarang masuk area
makam, apa itu benar?
Mohon penjelasannya, terima kasih
Hukum memasuki area makam bagi wanita yang sedang haidh
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh
wabarokatuh
Hukum seorang wanita yang sedang haidh
masuk kearea pemakaman diperinci sebagai
berikut :
1. Apabila area pemakamannya berada
didalam masjid, maka;
• Tidak diperbolehkan masuk kearea
pemakaman tersebut apabila tujuannya
masuk adalah untuk berdiam diri ditempat
tersebut, semisal untuk berziaroh, sebab
wanita yang sedang haidh diharomkan
berdiam diri didalam masjid.
• Diperbolehkan masuk ke area
pemakaman tersebut apabila ia hanya lewat
saja, dengan syarat ia benar - benar yakin
bahwa darahnya tidak akan keluar dan
menetes ke masjid, sebab wanita yang
sedang haidh diperbolehkan lewat didalam
masjid, namun apabila khawatir akan
mengotori masjid, diharamkan masuk masjid
meskipun hanya lewat saja.
2. Apabila area pemakamannya diluar masjid
maka diperbolehkan baginya untuk memasuki
area pemakaman tersebut, namun apabila
tujuannya masuk ke area pemakaman
tersebut adalah untuk berziaroh, hal yang
harus diperhatikan adalah untuk tidak
membaca al-qur’an (karena biasanya orang
yang sedang ziaroh membaca yasin) dan
tidak memegang mushaf al-qur’an, sebab
wanita yang sedang haidh diharamkan
membaca al-qur’an dan memegang mushaf
al-qur’an. Wallohu a’lam.

Referensi :
Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 1 Hal : 79
Ibarot :
Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 1 Hal : 79
ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﺎﻟﺤﻴﺾ
ﺍﻟﺼﻼﺓ: ﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺖ ﺃﺑﻲ ﺣﺒﻴﺶ ﺭﺿﻲ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﺤﺎﺿﺔ
ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻣﺲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻭﺣﻤﻠﻪ ﻟﻤﺎ ﻣﺮ ﺍﻳﻀﺄ
ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﺎﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﺭﻗﻢ ) 4 ، 5
- ﺍﻟﻤﻜﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻻ ﺍﻟﻌﺒﻮﺭ ﻓﻴﻪ : ﻟﻤﺎ ﻣﺮ ﻣﻌﻚ
ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﺎﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﺭﻗﻢ ) 2( . ﻭﻣﻤﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ
ﻣﺠﺮﺩ ﺍﻟﻌﺒﻮﺭ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ، ﺑﺎﻹﺿﺎﻓﺔ ﻟﻤﺎ ﺳﺒﻖ : ﻣﺎ ﺭﻭﺍﻩ
ﻣﺴﻠﻢ ) 298( ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ
ﻗﺎﻟﺖ: ﻗﺎﻝ ﻟﻲ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
:- " ﻧﺎﻭﻟﻴﻨﻲ ﺍﻟﺨﻤﺮﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ." ﻓﻘﻠﺖ : ﺇﻧﻲ
ﺣﺎﺋﺾ، ﻓﻘﺎﻝ: " ﺇﻥ ﺣﻴﻀﺘﻚ ﻟﻴﺴﺖ ﻓﻲ ﻳﺪﻙ ".
ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ) /1 147 ( ﻋﻦ ﻣﻴﻤﻮﻧﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ: ﺗﻘﻮﻡ ﺇﺣﺪﺍﻧﺎ ﺑﺎﻟﺨﻤﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ
ﻓﺘﺒﺴﻄﻬﺎ ﻭﻫﻲ ﺣﺎﺋﺾ . ]ﺍﻟﺨﻤﺮﺓ : ﻫﻲ ﺍﻟﺴﺠﺪﺓ ﺃﻭ
ﺍﻟﺤﺼﻴﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻀﻌﻪ ﺍﻟﻤﺼﻠﻲ ﻟﻴﺼﻠﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻭ
ﻳﺴﺠﺪ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ
ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺃﻣﻮﺭ ﺃﺧﺮﻯ
ﻭﻫﻲ : ﻋﺒﻮﺭ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺍﻟﻤﺮﻭﺭ ﻓﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻓﺖ
ﺗﻠﻮﻳﺜﻪ، ﻷﻥ ﺍﻟﺪﻡ ﻧﺠﺲ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺗﻠﻮﻳﺚ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ
ﺑﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﺍﻷﻗﺬﺍﺭ، ﻓﺈﺫﺍ ﺃﻣﻨﺖ ﺍﻟﺘﻠﻮﻳﺚ
ﺣﻞ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﻤﺮﻭﺭ ﻛﻤﺎ ﻋﻠﻤﺖ
nah itu dia penjelasa tentang Hukum memasuki area makam bagi
wanita yang sedang haidh mudah mudahan bermanfaat.
Previous
Next Post »