MAKALAH TENTANG PLURALISME AGAMA DI INDONESIA


MAKALAH TENTANG PLURALISME AGAMA DI INDONESIA
MAKALAH TENTANG PLURALISME AGAMA DI INDONESIA

Latar Belakang

Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang pluralistik dan menyimpan kemajemukan serta keberagaman dalam hal agama, tradisi, kesenian, kebudayaan, cara hidup dan pandangan nilai yang dianut oleh kelompok-kelompok etnis dalam masyarakat Indonesia.
Pluralisme, sebuah pemahaman yang saat ini sedang gencar menyerang dalam tubuh kaum muslimin. Kata ini dimaknakan dengan “semua agama sama”, “semua agama mengajarkan kebaikan”, “tidak boleh fanatik, atau mengklaim bahwa agamanya sendiri yang paling benar, sedangkan yang lain adalah salah (sesat)”. Walhasil, menurut pemahaman ini semua pemeluk agama mengandung kebenaran dan memiliki kesempatan yang sama untuk masuk surga.
Pluralisme agama atau kebhinekaan agama merupakan kenyataan tidak bisa dibantah dan merupakan keniscayaan yang bersifat universal. Pluralitas agama harus dipandang sebagai bagian dari kehidupan manusia, yang tidak dapat dilenyapkan, tetapi harus disikapi. Pluralisme agama berpotensi melahirkan benturan, konflik, kekerasan, dan sikap anarkis terhadap penganut agama lain. Potensi ini disebabkan karena setiap ajaran agama memiliki aspek ekslusif berupa truth claim, yaitu pengakuan bahwa agamanya yang paling benar. Tuhan yang disembah, Nabi yang membawa wahyu, syariat atau ajaran agama yang dimiliki dan diyakini sebagai yang paling benar. Konsekuensinya adalah agama lain dianggap tidak benar dan sesat. Agama yang benar harus meluruskan dan mengembalikan manusia ke jalan yang benar, masuk dalam agama mereka. Tidak mengherankan jika seluruh agama berlomba-lomba melakukan dakwah untuk mendapatkan pengikut sebanyak-banyaknya.

Rumusan Masalah

Dari uraian tersebut, bagaimana Islam menanggapi masalah pluralisme agama?

Apa Itu Pluralisme Agama ?

Pluralisme adalah suatu sikap yang mengakui dan sekaligus menghargai, menghormati, memelihara, dan bahkan mengembangkan atau memperkaya keadaan yang bersifat plural, jamak atau banyak dari agama yang ada, dibarengi dengan adanya pengakuan aturan-aturan yang dimiliki oleh setiap agama tersebut.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengartikan pluralisme agama sebagai sebuah paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk surga dan akan hidup berdampingan di dalam sorga kelak.
Dalam hubungannya dengan pluralitas keagamaan, dalam UUD 45 Pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Ini merupakan landasan untuk hidup dalam rangka menemukan kalimatun sawa’ tanpa adanya paksaan dan tekanan baik secara halus atau kasar untuk memilih menganut atau meninggalkan agama tertentu.
Islam datang tidak bertujuan mempertahankan eksistensi sebagai agama, tetapi juga mengakui eksistensi agama-agama lain dan memberi hak hidup berdampingan sambil menghormati pemeluk agama orang lain. Oleh karena itulah, Islam mengajarkan prinsip-prinsip kemanusiaan atau mengatur hubungan antar-manusia. Prinsip-prinsip itu antara lain:
1)   Islam pada esensinya memandang manusia dan kemanusiaan secara sangat positif dan optimis. Menurut  Islam, manusia berasal dari satu asal yang sama; keturunan Adam dan Hawa, tetapi kemudian manusia menjadi bersuku-suku, berbangsa-bangsa lengkap dengan kebudayaan dan peradaban khas masing-masing. Semua perbedaan ini mendorong manusia untuk saling mengenal dan menumbuhkan apresiasi dan kepedulian satu sama lain.
2)   Dalam perspektif Islam, manusia dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah). Dengan fithrahnya, setiap manusia dianugrahi kemampuan dan kecenderungan bawaan untuk mencari, mempertimbangkan, dan memahami kebenaran, yang pada gilirannya akan membuatnya mampu mengakui Tuhan sebagai sumber kebenaran tersebut.
Lebih jauh lagi bahwa agama (Islam) tidak menghambat untuk terciptanya sebuah perdamaian dalam kepluralitasan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam beberapa surat yang berbunyi:

Artinya: “Tiada paksaan untuk menganut agama (Islam)”(Q.S.2.256).


Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya aku menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenalmengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Q.S.49.13).
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, dapat diketahui bahwa agama Islam bukanlah faktor yang menjadi penghambat dalam membina hubungan baik antara pemeluk agama. Bahkan Islam sangat menghargai dan meletakkan ajaran kerukunan dan perdamaian hidup keberagamaan secara adil dan proporsional.

Simpulan

Pluralisme menyimpan potensi positif maupun negatif dalam konteks hubungan manusia dan masyarakat.  Kita sebagai umat Islam dituntut untuk bersikap mengakui dan sekaligus menghargai, menghormati dan memelihara aturan-aturan yang dimiliki oleh setiap agama tersebut.
Pluralisme agama sebagai sebuah paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan yang lain salah.
Previous
Next Post »