Contoh Lengkap Makalah Hukum Pajak Bumi Dan Bagunan

Contoh Lengkap Makalah Hukum Pajak Bumi Dan Bagunan - Kali ini saya ingin membagikan sebuah contoh makalah yang berhubungan dengan pajak. jika sebelumnya admin membahas tentang 3 karakteristik pengampunan pajak atau Tax amnesty kali ini admin ingin membagikan contoh makalah PBB. 



PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)


1.      Latar Belakang
Beberapa landasan pemikiran yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebagai berikut :

1.1 Adanya peraturan pajak atas tanah yang tumpah tindih.
Beberapa peraturan yang dilaksanakan untuk instansi pusat maupun daerah seperti :
a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga
b. Ordonansi Verponding Indonesia 1923
c. Ordonansi Verponding 1928
d. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
e. Ordonansi Pajak Jalan 1942

1.2. Amanat dalam Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN)
Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna  meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan  yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.

1.3. Manfaat Bumi dan Bangunan
Bumi dan Bangunan tidak dapat disangkal lagi telah memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi  yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara berupa pembayaran pajak.

Dengan adanya beberapa pemikiran diatas, maka wajar apabila peraturan atau ordonansi yang tumpang tindih harus dicabut dan diganti dengan undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Subyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan
       Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
·         mempunyai suatu hak atas bumi, dan / atau;
·         memperoleh manfaat atas bumi, dan / atau;
·         memiliki, menguasai atas bangunan, dan / atau;
·         memperoleh manfaat atas bangunan.

Subyek pajak sebagaimana dimaksud diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut undang-undang

Untuk  Contoh Lengkap Makalah Hukum Pajak Bumi Dan Bagunan bisa anda download disini
Previous
Next Post »