BAGAIMANA HUKUM TENTANG KHITAN WANITA
Bagi orang-orang Nasrani, aktivitas khitan ini menjadi perdebatan dikalangan mereka. Sebagian ingin mengikuti anjuran gereja-wajib-khitan dan sebagian lain menentangnya, sehingga karena perdebatan ini akhirnya menjadikan mereka mengharamkan khitan sampai masa yang cukup lama.
Female Genital Mutilation (mutilasi alat genital wanita) mengecam keras pelaksanaan khitan terhadapa kaum wanita, terutama di dunia barat. Terlebih lagi, kelompok feminis dan pemerhati hak reproduksi wanita lebih kalap lagi. Praktek yang secara medis diyakini akan mengurangi kepuasan seksualitas wanita yang dianggap sebagai tindakan kejam, diskriminasi, dan pengingkaran hak wanita.
Khitan/ Sirkumsisi bagi kaum wanita Muslimah menjadi tradisi mungkin di seluruh Indonesia. Pada prakteknya ada yang sekedar melukai (maaf) klitoris dengan jarum, atau memotong bagian ujung klitoris bagian labia (embel-embel) minora kelamin wanita. (Tulisan ini dibuat bukan untuk vulgarisasi, tapi karena dalam Hukum Islam butuh kejelasan, hingga keterangan dalam hal ini harus sedikit mendetail).
Dalam pandangan Islam, khitan bagi wanita adalah perbuatan yang disunnahkan bagi yang melaksanakan. Hanya Pendapat Imam Syafi’i yang mewajibkan khitan bagi wanita. Tentunya ada cara dan ajaran khusus mengkhitan wanita agar tidak ada hal-hal yang merugikan. Misal daging lebih/ embel-embel (selaput yang menutupi klitoris) yang ada padanya diiris tidak sampai habis, jika dikikis habis akan merugikan dirinya dan calon suaminya. Intinya, Wanita tersebut tetap di khitan, tapi semakin sedikit daging yang diambil (yaitu pada ujungnya saja) akan semakin baik. Maka dari itu, pelaksana proses khitan sebaiknya benar-benar seorang yang berpengalaman.
Terlepas dari ini semua, saya kira pendapat Imam Syafi’i sangat menarik untuk dicermati, mengapa beliau mewajibkan khitan bagi wanita?. Setelah saya kaji dari beberapa kitab klasik, ternyata wanita yang tidak disunat akan mempunyai Syahwat/ Nafsu birahi di luara batas normal (Besar syahwat) setelah masa balighnya walaupun hal tersebut tidak dipastikan, akan tetapi kita tetap waspada kemungkinan yang akan terjadi. Bagaimana jika hal itu terjadi pada saudari, teman, dan putri kita? Bagaimana cara kita mengontrol wanita yang memiliki nafsu birahi kebablasan akibat tidak dikhitan?. Akan sulit baginya untuk mengendalikan diri dan tentunya akan merugikan dirinya maupun orang lain. Hal ini sangat penting untuk diingat bagi para orang tua dan jangan dianggap sepele, karena akibat yang akan dirasakan oleh para wanita kelak adalah hasil perbuatan orang tua yang mengangggap remeh hal-hal semacam ini.
Yang sangat memprihatinkan, saat ini sudah banyak rumah sakit yang menolak Sirkumsisi terhadap wanita dengan alasan, praktek tersebut dilarang oleh DEPAG? Tentunya bagi kita yang muslim, janganlah menerjang batas yang telah ditetapkan hukum agama karena bila dikaitkan dengan aturan medis, masalah khitan wanita ini tentulah bertentangan antara keduanya. Bijaknya adalah mengikuti aturan agama, karena pasti akan membawa kebaikan bagi kita kelak.
Bisa jadi hancurnya moralitas dan martabat kaum wanita Indonesia gara-gara terlalu banyak yang tidak dikhitan seperti yang terjadi di dunia barat. Pertanyaanya, Jika anda adalah Muslim dan punya anak wanita, apakah anda akan mengkhitannya? Bila tidak, sudah siapkah anda menanggung resiko yang akan terjadi (hal-hal yang tidak kita inginkan) pada dirinya dikemudian hari? Wa Allahu A’lam Bi Showab.