MAKALAH PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PANDANGAN ISLAM


MAKALAH PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PANDANGAN ISLAM

MAKALAH PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PANDANGAN ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Peran dan kedudukan perempuan menjadi pembahasan di setiap zaman. Peran dan kedudukan perempuan  sangat dipengaruhi oleh pandangan masyarakat terhadap perempuan. Setidaknya ada tiga pandangan masyarakat terhadap perempuan yang terbagi atas tiga fase yaitu fase menghinakan, fase mendewakan, fase menyamaratakan ( Alfan, tanpa tahun: 10)
Pada fase menghinakan perempuan dianggap seperti hewan bahkan lebih rendah. Perempuan dianggap menjijikkan, hina dan diperjualbelikan di toko, pasar-pasar, dan warung-warung. Perempuan dianggap pelayan laki-laki. Pada fase mendewakan perempuan dipuja-puja, dimuliakan tetapi untuk memuaskan hawa nafsu berahi kaum lelaki. Pada fase menyamaratakan wanita diberi kebebasan seluas-luasnya tanpa terikat pada batasan baik norma adat maupun agama. Wanita harus memiliki hak dan peran yang sama dengan laki-laki dalam segala bidang kehidupan.
Dalam kenyataan perempuan berbeda dengan laki-laki terutama dalam struktur anatominya. Secara fisik perempuan dan laki-laki berbeda. Secara biologis perempuan dilengkapi dengan alat-alat reproduksi sehingga dapat berperan sebagai ibu mampu mengandung dan melahirkan anak, sedangkan laki-laki tidak memiliki potensi untuk itu.
Dengan perbedaan ini tentunya perempuan dan laki-laki memilki kedudukan dan tugas atau peran yang saling melengkapi. Oleh karena itulah penulis mencoba mengupas Peran dan kedudukan perempuan dalam pandangan Islam. Karena yang berhak menentukan peran dan kedudukan perempuan adalah sang pencipta perempuan itu sendiri, yang telah mengutus rasul Muhammad dan menurunkan kitab Al-Quran sebagai petunjuknya bagi manusia supaya ber-Islam ( berserah diri ).

BAB II
KERANGKA TEORETIS
Membahas peran dan kedudukan perempuan dalam pandangan Islam tidak terlepas dari sumber hukum Islam. Sebuah hadits dapat kita nukil untuk memberikan keyakinan pada kita tentang sumber hukum yang harus digunakan yaitu : “Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, di mana kalian tidak akan tersesat selama berpegang dengan keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’ kitab Al-Qadar III)
Al Quran sebagai sumber hukum umat Islam sudah tidak ada yang menyangkal, namun hadis sebagai sumber hukum masih ada yang berkeberatan terutama kelompok Inkar Al Sunnah (Dailamy SP,2008:2) dengan alasan bahwa Al Quran adalah kitab yang sempurna, terinci, tugas Nabi Muhammad semata-mata menyampaiakan Al- Quran, Hadis merupakan pandangan dan pendapat manusia yang tidak terjamin kebenarannya, ibadah salat, puasa zakat dan haji adalah amalan turun-temurun sejak zaman Nabi Ibrahim, bukan disampaikan melalui hadis.
Namun demikian dalam tulisan ini penulis akan menggunakan kerangka teoretis Al Quran dan hadis sebagai sumber pengambilan hukum dalam pembahasan peran dan kedudukan perempuan dalam pandangan Islam. Dengan pertimbangan “ Kedudukan hadis begitu dominan dalam pandangan ulama jumhur. Hadis dengan beragam ilmunya telah dibahas dan dikupas sedemikian rupa sehingga seakan tidak tersisa lagi buat umat Islam mendatang untuk ikut urun rembug dalam urusan hadis dengan bermacam-macam ilmunya itu.”( Dailamy SP,2008:3)
Oleh karena itulah penulis berkeyakinan bahwa membahas peran dan kedudukan perempuan menurut pandangan Islam berarti membahas dengan menggunakan Al-Quran dan hadis, tentu saja melalui pendapat-pendapat para ulama penafsir Al-Quran dan hadis.

Previous
Next Post »