TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ISLAM
MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagai teori
atau konsep, civil society sebenarnya sudah lama dikenal sejak masa Aristoteles
pada zaman Yunani Kuno, Cicero, pada zaman Roma Kuno, pada abad pertengahan,
masa pencerahan dan masa modern. Dengan istilah yang berbeda-beda, civil
society mengalami evolusi pengertian yang berubah dari masa ke masa. Di zaman
pencerahan dan modern, isttilah tersebut dibahas oleh para filsuf dan
tokoh-tokoh ilmu-ilmu sosial seperti Locke, Hobbes, Ferguson, Rousseau, Hegel,
Tocquiville, Gramsci, Hebermas.Dahrendorf, Gellner dan di Indonesia dibahas
oleh Arief Budiman, M.Amien Rais, Fransz, Magnis Suseso, Ryaas Rasyid, AS.
Hikam, Mansour Fakih.
Mewujudkan
masyarakat madani adalah membangun kota budaya bukan sekedar merevitalisasikan
adab dan tradisi masyarakat lokal,
tetapi lebih dari itu adalah membangun masyarakat yang berbudaya agamis sesuai
keyakinan individu,
masyarakat berbudaya yang saling cinta dan kasih yang menghargai nilai-nilai
kemanusiaan .
Umat Islam telah
memperkenalkan konsep masyarakat peradaban, masyarakat madani, atau civil society,
adalah Nabi Muhammad, Rasulullah
S.A.W. sendiri yang
memberikan teladan ke arah pembentukan masyarakat peradaban tersebut. Setelah
perjuangan di kota Makkah tidak menunjukkan hasil yang berarti, Allah telah
menunjuk sebuah kota kecil, yang selanjutnya kita kenal dengan Madinah, untuk
dijadikan basis perjuangan menuju masyarakat peradaban yang dicita-citakan. Di
kota itu Nabi meletakan dasar-dasar masyarakat madani yakni kebebasan. Untuk
meraih kebebasan, khususnya di bidang agama, ekonomi, sosial dan politik,
Nabi diizinkan untuk memperkuat
diri dengan membangun kekuatan bersenjata untuk melawan musuh peradaban. Hasil
dari proses itu dalam sepuluh tahun, beliau berhasil membangun sebuah tatanan
masyarakat yang berkeadilan, terbuka dan demokratis dengan dilandasi ketaqwaan
dan ketaatan kepada ajaran Islam. Salah satu yang utama dalam tatanan
masyarakat ini adalah pada penekanan pola komunikasi yang menyandarkan diri
pada konsep egaliterian pada tataran horizontal dan konsep ketaqwaan pada
tataran vertikal. Nurcholis Madjid (1999:167-168) menyebut dengan semangat
rabbaniyah atau ribbiyah sebagai landasan vertikal, sedangkan semangat
insyanyah atau basyariah yang melandasi komunikasi horizontal.
1.2 Tujuan
Makalah
ini didedikasikan sebagai upaya dalam mewujudkan masyarakat madani, baik yang
berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Tujuan lainnya
adalah dengan menyiapkan sumber daya manusia yang berwawasan dan berperilaku
madani melalui perspektif pendidikan.
1.3 Rumusan
Masalah
Ada
beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain:
- Pengertian Masyarakat Madani
- Konsep Masyarakat Madani
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Prasyarat Menuju Masyarakat Madani
- Islam Mewujudkan Masyarakat Madani
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan,
dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan
firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Artinya : Sesungguhnya
bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua
buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
"Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah
kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan
Yang Maha Pengampun".
Dalam
mendefinisikan tema masyarakat madani sangat bergantung pada kondisi sosial kultural suatu bangsa,
karena bagaimana pun konsep masyarakat madani merupakan bangunan tema terakhir
dari sejarah bangsa Eropa Barat.
Sebagai
titik tolak, di sisi lain dikemukakan beberapa
definisi masyarakat madani:
Pertama,
definisi yang
dikemukakan oleh Zbigniew Rew dangan
latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet. Ia mengatakan bahwa
yang di maksud masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah,
yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung
bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Maka yang
dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh
keluarga dan kekuasaan Negara.
Kedua,
oleh Han-Sung-Joo ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah
kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu. Perkumpulan
suka rela yang terbatas dari Negara suatu ruang publik yang mampu
mengartikulasi isu-isu politik. Gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan
diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya
yang menjadi indentitas dan solidaritas yang terbentuk pada akhirnya akan
terdapat kelompok inti dalam civil society.
Ketiga,
oleh Kim Sun Hyuk ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani
adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri
menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.
Secara global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik benang emas, bahwa yang
dimaksud dengan masyrakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat
yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang
publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang
dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
Berdasarkan
kajian di atas masyarakat madani pada dasarnya adalah sebuah komunitas sosial
dimana keadilan dan kesetaraan menjadi fundamennya. Muara dari pada itu adalah
pada demokratisasi, yang dibentuk sebagai akibat adanya partisipasi nyata
anggota kelompok masyarakat. Sementara hukum diposisikan sebagai satu-satunya
alat pengendalian dan pengawasan perilaku masyarakat.