Contoh Makalah tentang Aurat Wanita
Makalah tentang Aurat Wanita. Setelah sebelumnya kita membahas perihal
Pengaruh jilbab dalam pergaulan, Etika Pergaulan Remaja Islam, dan Hukum
memakai cadar, maka kali ini saya akan sedikit memberikan pembahasan
tuntas mengenai makalah tentang aurat wanita. Hal ini penting mengingat
dalam pergaulan sekarang, banyak sekali anak remaja yang tak paham
dengan baik mengenai ini. So, semoga bermanfaat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fungsi pakaian terutama sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai
perhiasan, memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada
setiap orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai
dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus
berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan
kemampuan si pemakai untuk memilikinya. Untuk keperluan ibadah misalnya
untuk shalat dimasjid, kita dianjurkan memakai pakaian yang baik dan
suci. Berpakaian dengan mengikuti muda yang berkembang saat ini, bukan
merupakan halangan, sejauh tidak menyalahi fungsi menurut Islam. Namun
demikian kita diperintahkan untuk tidak berlebih-lebihan. Berpakaian
bagi kaum wanita mukimn telah digariskan oleh Al-Qur’an adalah menutup
seluruh auratnya. Hal tersebut selain sebaya identitas mukminah juga
menghindari diri dari gangguan yang tidak diinginkan pada dasarnya
pakaian muslim tidak menghalangi pemakaiannya untuk melakukan kegiatan
sehari-hari dalam bermasyarakat. Semuanya kembali kepada niat si
pemakainya dalam melaksanakan ajaran Allah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka rumusan masalah pada makalah ini sebagai berikut :
Bagaimana kewajiban menutup aurat ?
Bagaimana aurat wanita dalam shalat dan diluar sholat ?
Bagaimana batasan aurat wanita dihadap muhrim dan bukan muhrim ?
Bagaimanakah busana muslimah dan syaratnya ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kewajiban Menutup Aurat
Firman Allah dalam surat Al-Ar’af : 26
Artinya :Pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid…!”.
Dengan berdasarkan ayat ini, maka seseorang itu wajib menutup aurat
sewaktu shalat. Karena itu tidak sah shalat seseorang itu tanpa menutup
aurat selagi ia sanggup (kuasa). Dan menutup aurat itu mutlak wajib
(fardhu).
Menutup aurat adalah dengan menggunakan kain atau
pakaian yang berfungsi sebagai penghalang (penghambat) pandangan
terhadap aurat terbuka. Dengan demikian kain yang tipis, tembus pandang
atau yang berlubang-lubang sudah barang tentu tidak dapat dikategorikan
sebagai menutup aurat. Begitu pula pakaian yang terlalu tipis (ketat)
sehingga tampak lokuk-lokuk anggota tubuhnya. Tidaklah dibenarkan dalam
ajaran agama Islam sebagai penutup aurat. Dan menutup aurat adalah
termasuk ciri khusus umat Islam dengan umat pemeluk agama lain. Makalah
tentang Aurat Wanita
Kita terkadang banyak menemukan pakaian
panjang. Akan tetapi, pakaian tersebut terlihat sempit sehingga
mempertontonkan seluruh bagian dan lakukan tubuh. Sekarang kita beralih
kepenutup wajah. Menurut Syaikh Mutawall (2009 : 23) agama tidak
mewajibkan seorang perempuan muslimah untuk mempergunakan penutup wajah.
Juga tidak melarangnya seandainya ada yang hendak mempergunakannya.
Oleh karena itu bagi orang-orang yang tidak setuju dengan mereka yang
mempergunakannya, maka tidak pantas untuk menolaknya.
A. Aurat Wanita Dalam Shalat
Seorang wanita muslimah yang telah baligh hendaknya menyediakan pakaian
shalat. Pakaian shalat bagi seorang wanita bisa berupa gaun atau baju
kurung yang cukup panjang, yang dapat menutup, kedua kaki sampai tumit,
bisa juga memakai mukenah yang cukup lebar, panjang dan tebal. Dengan
demikian pakaian shalat bagi seorang wanita harus bisa menutup aurat.
Aurat wanita (semua anggota tubuhnya) kecuali muka dan telapak tangan.
Dalam hubungan ini Allah Ta’ala berfirman :
Artinya :
“… dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (An-Nur : 31).
Maksud dan ayat ini adalah, bahwa wanita itu tidak boleh menampakkan
bagian-bagian tubuh yang biasa diberi perhiasan kecuali muka dan kedua
telapak tangan. Dengan demikian bahwa pakaian wanita dalam shalat harus
memakai pakaian yang bisa menutup dari kepala sampai keujung kaki
(tumit), maka dalam hal ini bentuk pakaiannya bisa berupa mukenah, baju
kurung dan sebagainya : pokoknya bisa menutup dari kepada sampai ketumit
yang kelihatan hanya muak dan kedua telapak tangan.
Makalah tentang Aurat Wanita
B. Aurat Wanita Di luar Shalat
Kalau aurat wanita dalam shalat itu para fuqaha telah sepakat
menyatakan sekujur badan kecuali muka dan telapak tangan. Maka aurat
wanita diluar shalatnya juga seperti dalam shalat jikalau berhadapan
dengan selain muhrim, karena memang demikianlah konsep agama Islam dalam
mengatur dan menganjurkan cara berbusana wanita muslimah diluar rumah
atau ketika berhadapan dengan laki-laki lain yang bukan muhrimnya. Dan
disamping itu perlu diingat, sepakat atas kebolehannya memperlihatkan
wajah dan kedua telapak tangan kepada selain muhrim, namun apabila
dikhawatirkan akan dapat menimbulkan fitnah. Maka wajah dan telapak
tangan tu pun wajib ditutupi / dirahasiakan dengan menanamkan akidah
yang kuat. Demikianlah Allah yang lebih Maha Tahu.
C. Siapakah yang disebut dengan muhrim?
Muhrim menurut artinya adalah yang diharamkan, dalam istilah ilmu fiqih
wanita yang diharamkan untuk dikawini dengan sebab ada hubungan
keturunan / pertalian darah, karena sepersusunan, karena perkawinan dan
sebagainya. Selanjutnya siapa sajakah laki-laki yang tergolong laki-laki
muhrim bagi seorang wanita. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam
surah An-Nur ayat 31
Artinya :
“… Dan janganlah
perempuan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau
putra-putri mereka atau putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara
mereka, atau putra-putri saudara laki-laki mereka atau putra-putri
saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pula yang laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita …”
D. Batasan Aurat wanita dihadapan muhrim
Imam Al-Qurtuby mengatakan tingkatkan para muhrim itu berbeda-beda
antara satu dengan yang lainnya ditinjau dari segi hubungan pribadi
secara manusiawi. Kalau seorang wanita dihadapkan suaminya bolehkah
membuka / menampakkan semua perhiasannya, bahkan boleh bertelanjang
bulat. Apakah tingkah laku yang demikian itu harus ditampakkan dihadapan
saudara laki-lakinya? Anak tirinya? Kami rasa tidaklah demikian, kita
harus pandai-pandai menjaga diri dan tidak terlalu bebas untuk
menampakkan perhiasan kita.
MADZHAB MALIKI ; Dalam madzhab ini
bahwa aurat wanita dihadapan laki-laki para muhrim ialah sekujur tubuh
wanita itu kecuali muka dan ujung-ujung anggota tubuh, seperti kepala
kedua-dua tangan dan kaki.
MADZHAB HANBALI ; Dalam madzhab ini
dikatakan bahwa aurat wanita dihadapan para muhrim ialah sekujur tubuh
kecuali muka, keduk, kepala, dua tangan, kaki dan betis.
Mereka
ini tidak berbeda pendapat tentang aurat wanita dihadapan sesama
wanitanya, baik yang muslimah dan yang bukan muslimah. Tidak haram bagi
wanita muslimah tubuhnya terbuka dihadapan mereka.
E. Batasan aurat wanita dihadapan bukan muhrim
Golongan selain muhrim yang kami sebutkan diatas dinamakan “ajnab”
(orang asing), yaitu orang-orang yang tidak tersebut dalam golongan
orang-orang yang haram manakah dengan wanita tersebut untuk
selama-lamanya. Jadi muhrim kebalikannya bukan muhrim (orang ajnab).
Selanjutnya kembali kepada permasalahan diatas yaitu sampai dimanakah
batasan aurat seorang wanita dihadapan laki-laki yang bukan muhrim itu?
Dalam hal ini ada dua pendapat yaitu :
Pendapat pertama menyatakan bahwa wanita itu seluruhnya adalah aurat,
mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki. Tidak ada perhiasan yang
boleh tampak kecuali pakaiannya saja.
Pendapat kedua mengatakan
bahwa aurat wanita dihadapkan bukan muhrim adalah muka dan kedua
telapak tangan. Jadi kedua anggota tersebut yang boleh ditampakkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini seseorang tidaklah bisa hidup
bersendirian tanpa memerlukan bantuan tangan orang lain mengurung diri
dirumah untuk selama-lamanya. Suatu saat ia harus keluar rumah
berhadapan dengan khayalak sama, misalnya ke pasar, pusat perbelanjaan,
supermarket, ke rumah sakit, ke pengadilan untuk menjadi saksi dan
sebagainya. Di saat itulah yang penting bagi seorang wanita muslimah
harus pandai menjaga kekacau mata diri, menjaga pandangan (artinya
pandangannya harus senantiasa ditundukkan, di samping itu pakaian yang
dikenakannya harus pakaian yang identitas Islam (busana muslimah).
Dengan cara demikian Insya Allah kita terhindar dari berbagai macam
fitnah.
F. Busana Muslimah dan Syaratnya
Pakaian
wanita muslimah ketika diluar rumah adalah dengan menggunakan Jilbab
yaitu pakaian yang bisa menutup seluruh tubuh sejak dari kepada ke kaki
atau menutup sebagian besar tubuh dan di pakai pada bagian luar sekali
seperti halnya muka dan telapak tangan. Sebab muka dan telapak tangan
Menurut Jumhur Fuqaha tidak termasuk aurat, dengan syarat apabila dirasa
aman dari fitnah.
Syekh Muhammad Nashiruddin Albani telah
menguraikan (memerinci) syarat-syarat tertentu pakaian jilbab sebagai
pakaian wanita muslimah yang terdapat dalam kitabnya HIJABUL MAR-ATIL
MUSLIMAH FIL KITAABI WAS-SUNNAH, sebagai berikut :
Pakaian itu dapat menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
Jenis kainnya harus tebal, yang tidak tembus pandang, sehingga warna kulitnya tidak bisa dilihat dari luar.
Lapang, tidak sempit (ketat), sehingga masih bisa menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Tidak terlalu menyolok warnanya sehingga menarik perhatian orang yang memandangnya.
Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri.
G. Pakaian Rasulullah SAW
Nabi Saw biasa mengenakan gamis sebagai pakaian yang paling beliau
suka. Lengan gamis tersebut hingga batas pergelangan tangan. Beliau juga
pernah mengenakan jubah dan pakaian sejenis mantel. Dalam Shahihul
Bukhari terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa Nabi Saw melarang
pakaian-pakaian yang terbuat dari sutra bagi laki-laki dan tidak apa-apa
dikenakan kaum wanita.
Diantara hukum-hukum dan adab-adab yang terpenting berkaitan dengan gamis adalah :
Hendaknya lengan gamis hingga mencapai pergelangan betis
Hendaknya panjang gamis hingga pertengahan betis
Hendaknya berwarna putih
Dilarang memanjangkan melebihi mata kaki dan menjulurkannya ke tanah
dengan sikap ujub dan sombong. Hal itu bagi kaum laki-laki saja.
Dari Sa’d Ra, ia berkata, “pada perang uhud, aku melihat disamping
kanan dan kiri Nabi Saw ada dua orang laki-laki yang mengenakan baju
putih yang belum pernah aku lihat sebelum dan sesudahnya.
Al-Hafizh mensyarah hadits diatas dalam kitab Al-Fath x : 295. Ahmad dan
penulis kitab sunnah telah meriwayatkan sebuah hadits yang dishahikan
oleh Hakim berupa hadits Samurah yang ia marfukan sampai kepada Nabi
Saw. “Hendaklah kalian senantiasa mengenakan pakaian putih karena ia
lebih baik dab lebih suci. Kafanilah orang-orang yang meninggal diantara
kalian dengannya.” Kemudian, Al-Hafizh melanjutkan, “Adapun dalam
hadits sa’d, yakni saad bin Abi Waqqa Ra, yang telah disebutkan dimuka,
disebutkan nama kedua orang tersebut, yaitu : Jibril dan Mikail. Bagi
yang mengira bahwa salah satunya adalah Israfil, maka ia telah keliru.
BAB III
KESIMPULAN
Menutup aurat adalah dengan menggunakan kain atau pakaian yang berfungsi sebagai penghalang (penghambat) padanya aurat terbuka.
Pakaian shalat bagi seorang wanita harus bisa menutupi aurat. Aurat
wanita (semua anggota tubuhnya) kecuali muka dan telapak tangan.
Muhrim dalam istilah ilmu fiqih adalah wanita yang diharamkan untuk
dikawini dengan sebab ada hubungan keturunan / pertalian darah, karena
sepersusun, karena perkawinan.
Syarat-syarat tertentu pakaian
jilbab sebagai berikut : Pakaian itu dapat menutupi seluruh tubuh
kecuali muka dan telapak tangan, Jenis kainnya harus tebal, Lapang tidak
sempit (ketat), Tidak menyerupai pakaian laki-laki, Tidak menyerupai
pakaian wanita kafir, Tidak terlalu menyolok dan Tidak ada hiasan pada
pakaian itu sendiri
contoh Makalah tentang Aurat Wanita
Artikel Menarik Lainnya
TOKO MEBEL JEPARA LEMARI KURSI MURAH (LKM) Selamat sore kawan blogger semua semoga semua dalam keadaan baik, baiklah kali ini admin akan sedi
Makalah Pendidikan Qur'an Hadist Makalah Pendidikan Qur'an Hadist KATA PENGANTAR Segalah Puji syukur hanya untuk Allah SW
CONTOH MAKALAH PERBEDAAN INDIVIDUAL CONTOH MAKALAH PERBEDAAN INDIVIDUAL CONTOH MAKALAH PERBEDAAN INDIVIDUAL A.
panduan Program dan aktivitas magang mahasiswa Program dan aktivitas magang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum FH Unijoyo telah dilengkapi dengan “pedom
MAKALAH LENGAKAP TENTANG PEMBAHASAN ZAKAT BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Yang mendorong penulisan makal
MAKALAH ILMU KALAM KERANGKA BERPIKIR ALIRAN – ALIRAN ILMU KALAM, LATAR BELAKANG, PERBEDAAN MAKALAH ILMU KALAM KERANGKA BERPIKIR ALIRAN – ALIRAN ILMU KALAM, LATAR BELAKANG, PERBEDAAN PENDAP