MAKALAH EKONOMI MUAMALAH ISLAM
Islam sebagai suatu ajaran tentang sistem kehidupan yang meliputi hubungan
antara Pencipta (al-khaliq) dengan seluruh ciptaan-Nya (makhluk) dan antar
ciptaan itu sendiri pada dasarnya dapat didekati melalui dua sumber utama,
yaitu sumber wahyu (al-Qur’an dan al-Hadist) dan sumber ilmu pengetahuan.
Konsep Islam bersifat proporsional dan dinamis ke suatu
tatanan masyarakat yang harmonis, seimbang, adil dan sejahtera penuh limpahan
rahmat sang al-khaliq. Konsep ekonomi pembangunan dalam Islam terus diperlukan
pengkajian melalui cara menggali kaidah-kaidah dalam ilmu ekonomi Islam dengan
tetap berpedoman pada dua sumber utama wahyu.
Seiring dengan dinamika era globalisasi khususnya dinamika
Keislaman yang kian kini semakin mengalami berbagai macam persoalan baik dari
segi persaingan perbankan yang kian kemari semakin banyak dan semakin
berkompetensi khususnya dalam dunia hokum maka hal ini telah mendorong terus
meningkat dan semakin kompleknya tuntutan yang mesti dilakukan khususnya bagi
lembaga lembaga perbankan terlebih bagi lembaga lembaga perbankan yang kurang
memenuhi standar kapabelitas dan profesionalitas civitas akademik / keilmuan
.Maka dari semua itu tuntutan terhadap penyiapan sumber daya manusia yang
handal sungguh sangat dtuntut sebagi sarana penyeimbang arus global yang
semakin memanas.
Dalam konteks islam selain penguatan paradigma, prespektif
diskripsi perbankan yang handal dan kompeten sungguh sangat diperlukan sehingga
seorang nasabah akan mampu memandang kedepan tentang tantangan dan tuntutan
yang mesti ia persiapkan.Dalam rangka itulah makalah ‘’ Ekonomi Syariah : Dalam
Tinjauan Islam ‘’ diharapkan membantu pemahaman tentang ekonomi islam itu
sendiri dan juga diharapkan dengan makalah ini akan semakin memperkaya
prespektif dan khazanah keilmuan tentang dunia perekonomian juga realitas
kehidupan perbankan secara luas.
B. Rumusan Masalah
- Apakah
pengertian dari muamalah?
- Apa
asas-asas ekonomi dalam Islam?
- Bagaimana
penerapan transaksi dalam islam?
- Bagaimana
kerja sama ekonomi dalam islam?
- Bagaimana
ketentuan hukum Islam tentang jual beli?
C. Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk :
- Memahami
mengenai muamalah.
- Mengetahui
dan memahami apa saja asas-asas transaksi ekonomi di dalam islam.
- Setelah
memahami mengenai asas-asas transaksi ekonomi dalam islam, di harapkan
dapat menerapkannya di dalam kehidupan kita.
- Memahami
mengenai kerja sama ekonomi dalam islam.
D. Sistematika Penulisan
Dalam bab ini akan dijelaskan mengenai subbab-subbab yang
terdapat di dalam makalah ini, yaitu :
1) Bab I
Dalam bab ini penulis membicarakan mengenai latar belakang
dibuatnya makalah ini, menjelaskan berbagai masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini, tujuan penulis membuat makalah ini, serta sistematika penulisan.
2) Bab II
Di dalam bab ini penulis mencoba untuk menjelaskan serta
memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan tema yang diambil oleh
penulis. Dan mencoba menjawab dari rumusan-rumusan masalah yang terdapat di
dalam Bab I.
3) Bab III
Dalam bab ini penulis mencoba untuk menarik kesimpulan dari
apa yang telah dijelaskan di dalam bab II. Penulis juga menuliskan kata penutup
serta mencantumkan dari buku atau blog apa saja materi itu diambil.
TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
A.
Pengertian Muamalah
Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang berkaitan
dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang
lain, atau antara seseorang dengan badan hukum atau antara badan hukum yang
satu dengan badan hukum yang lainnya.
B.
Asas-asas
Transaksi Ekonomi dalam Islam
Transaksi ekonomi adalah pejanjian atau akad dalam bidang
ekonomi. Dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang
diterapkan syara’, yaitu:
- Setiap
transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi,
kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’.,
Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah
disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.
Surah
Al-Maidah, 5: 1
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
- Syarat-syarat
transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas teteapi penuh tanggung
jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
- Setiap
transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana
pun.
Surah
An-Nisa, 4: 29
Artinya:“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
- Islam
mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan
ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan,
kecurangan, dan penyelewengan. Hadis Nabi SAW menyebutkan: “Nabi
Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsure penipuan.” (H.R.
Muslim)
- Adat
kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh
digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi.
C.
Penerapan
Transaksi Ekonomi Dalam Islam
1. Jual Beli
a.
Pengertian
Dasar Hukum dan Hukum Jual Beli
Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual
(yakni pihak yang menyerahkan/ menjual barang) dan pembeli (pihak yang
membayar/ membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di
dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qur’an dan Hadist. Seperti dalam
Al-Qur’an Surah An-Nisa, 4: 29.
Mengacu kepada ayat Al-Qur’an dan Hadist, hukum jual beli
adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli bisa
berubah menjadi sunnah, haram, dan makruh.
b.
Rukun
dan Syarat Jual Beli
Rukun
dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus
dipenuhi agar jual belinya dihukumi sah menurut syara’.
- Syarat
bagi orang yang melaksanakan akad jual beli :
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak mengunakan hartanya.
Allah
SWT berfirman Artinya :
“Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta
(mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”
- Sigat
atau ucapan ijab dan Kabul
Ulama
fikih sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual
dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan
melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan Kabul (dari pihak
pembeli.
- Syarat
barang yang diperjualbelikan :
1) Barang yang diperjualbelikan
sesuatu yang halal. Barang haram tidak sah diperjualbelikan.
2) Barang itu ada manfaatnya.
3) Barang itu ada di tempat,
atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain.
4) Barang itu merupakan milik
si penjual atau di bawah kekuasaannya.
5) Barang itu hendaklah di
ketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuk dan
kadarnya, maupun sifat-sifatnya.
- Syarat
bagi nilai tukar barang yang dijual :
1) Harga jual yang disepakati
penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2) Nilai tukar barang itu
dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum,
misalnya menggunakan cek atau kartu kredit.
3) Apabila jual beli dilakukan
secara barter atau Al-Muqayadah, maka nilai tukarnya tidak boleh dengan
barang haram.
c. Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk
meneruskan jual-belinya atau membatalkan karena adanya suatu hal. Hukum Islam
membolehkan hak khiyar agar tidak terjadi penyesalan bagi penjual maupun
pembeli.
Adapun khiyar itu bermacam-macam, yaitu :
1) Khiyar majelis ialah
khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di
tempat jual beli.
2) Khiyar syarat ialah khiyar
yang dijadikan sebagai syarat pada waktu akad jual beli. Khiyar syarat
dibolehkan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam
semenjak akad.
3) Khiyar ‘aib (khiyar
cacat) maksudnya pembeli mempunyai hak pilih, untuk mengurungkan akad jual
belinya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya.
d. Macam-macam Jual Beli
Jual beli dapat dilihat dari
beberapa sudut pandang, antara lain :
1) Jual beli yang sah dan
tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syaratnya.
2) Jual beli yang terlarang
dan tidak sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya
atau jual beli itu pada dasr dan sifatnya tidak disyariatkan. Contoh :
- Jual beli sesuatu yang termasuk najis
- Jual beli air mani hewan ternak
- Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan
penipuan.
3) Jual beli yang sah tapi
terlarang (fasid), terjadi karena sebab-sebab berikut:
- Merugikan si penjual
- Mempersulit peredaran barang
- Merugikan kepentingan umum
2. Simpan Pinjam
Rukun dan syarat pinjam meminjam menurut hukum Islam adalah
sebagai berikut :
1) Yang berpiutang dan yang
berutang, syaratnya sudah balig dan berakal sehat. Yang berpiutang, tidak boleh
meminta pembayaran melebihi pokok piutang. Sedangkan peminjam tidak boleh
melebihi atau menunda-nunda pembayaran utangnya.
2) Barang (uang) yang
diutangkan atau dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjamkan. Pengembalian
utang atau pinjaman tidak boleh kurang nilainya, bahkan sunah bagi yang
berutang mengembalikan lebih dari pokok hutangnya.
3. Ijarah
a.
Pengertian
Ijarah berasal dari bahasa Arab yang
artinya upah , sewa, jasa, atau imbalan. Definisi ijarah menurut ulama
mazhab Syafi’I adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju,
bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b. Dasar Hukum Ijarah
Dasar hukum ijarah berasl
dari Al-Qur’an dan Hadist. Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah adalah
Q.S Az-Zukhruf, 43:32, Q.S At-Talaq, 65:6, Q.S Al-Qasas, 28:26.
Allah
SWT berfirman dalam Q.S Al-Qasas, 28:26 : Artinya :
“Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang
yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu
ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya”.
Hadist yang dijadikan dasar hukum ijarah adalah
hadist dari Ibnu Umar r.a yang artinya “Berikanlah upah/ jasa kepada orang
yang kamu pekerjakan sebelum kering keringatnya” (H.R. Abu Ya’la, Ibnu
Majah, Tabrani, dan Tirmizi).
c.
Macam-macam Ijarah
1) Ijarah yang bersifat
manfaat, seperti sewa-menyewa. Apabila manfaat itu termasuk manfaat yang
dibolehkan syarat untuk dipergunakan, maka ulama fikih sepakat boleh dijadikan
objek sewa-menyewa.
2) Ijarah yang bersifat
pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu
pekerjaan.
d. Rukun
dan Syarat Ijarah
Syarat-syarat akad (transaksi) Ijarah adalah sebagai
berikut :
1) Kedua orang yang
bertransaksi sudah balig dan berakal sehat.
2) Kedua pihak bertransaksi
dengan kerelaan, artinya tidak terpaksa atau dipaksa.
3) Barang yang akan disewakan
diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4) Objek ijarah bisa
diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5) Objek ijarah merupakan
sesuatu yang dihalalkan syara’.
6) Hal yang disewakan tidak
termkasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7) Objek ijarah adalah
sesuatu yang bisa disewakan.
8) Upah/ sewa dalam transaksi ijarah
harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
Rukun-rukun ijarah menurut jumhur ulama adalah
sebagai berikut :
1) Orang yang berakal
2) Sewa/ imbalan
3) Manfaat
4) Sigat atau ijab Kabul
e.
Berakhirnya Akad Ijarah
Karena ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat
atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan, maka hal-hal yang dapat
menyebabkan berakhirnya akad ijarah adalah sebagai berikut :
1) Objek ijarah hilang
atau musnah.
2) Habisnya tanggang waktu
yang disepakati dalam akad/ taransaksi ijarah.
D.
Kerjasama
Ekonomi dalam Islam
1. Syirkah
Syirkah berarti perseroan atau persekutuan, yaitu pearsekutan
antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dalam suatu
usaha, yang keuntungan atau hasilnya untuk mereka bersama.
Termasuk syirkah yang sesuai dengan ketentuan syara’,
apabila syirkah itu dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah, sabar,
tawakal, jujur, saling percayaantara sesama anggota syarikat, dan bersih dari
unsur-unsur kecurangan atau penipuan.
Syirkah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Syarikat
harta (syarikat ‘inan)
Syarikat harta
yaitu akad dari dua orang atau lebih untuk berkongsi pada harta yang ditentukan
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Adapun rukun dalam syarikat harta
itu adalah :
1) Sigat atau lafal akad
(ucapan perjanjian)
2) Angota-angota syarikat
3) Pokok atau modal dan
pekerjaan
Dalam kehidupan modern, bentuk daripada syarikat harta
misalnya Firma, C.V (Commanditaire Venootschaf), P.T (Perseroan Terbatas).
- Syarikat
kerja
Syarikat kerja
adalah gabungan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam suatu jenis
pekerjaan dengan ketentuan bahwa hasil dari pekerjaan dibagikan kepad seluruh
anggota syarikat sesuai dengan perjanjian.
Manfaat
syarikat kerja adal;ah sebagai berikut :
1) Menjalin hubungan
persaudaraan, khususnya sesama anggota syarikat.
2) Memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kesejahteran anggota syarikat.
3) Menyelesaikan dengan baik
pekerjaan-pekerjaan besar.
4) Melahirkan kemajuan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam bidang ekonomi, dan kebudayaan,
serta bidang keamanan dan pertahanan.