HUKUM MENCUKUR MENCABUT BULU ALIS BAGI WANITA


 HUKUM MENCUKUR MENCABUT BULU ALIS BAGI WANITA 

 HUKUM MENCUKUR MENCABUT BULU ALIS BAGI WANITA


Permasalahan yang timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi sorotan dan bahan perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hoby pergi ke salon untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai ujung kaki dan tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata, mereka datang ke salon untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak menggunakan jasa salon, mereka mencukur alisnya sendiri sehingga menjadi lebih indah dan tampak lebih cantik apabila dipandang.
Kemudian yang menjadi permasalahannya, bagaimanakah pandangan agama islam dalam menghukumi permasalahan ini? apakah islam memperbolehkan mencukur atau merapikan bulu alis ataukah mengharamkannya?
Mempercantik atau memperindah wajah bisa dengan sesuatu yang alami yang bisa membuat wajah tampak fres secara alami juga, misal dengan buah-buahan atau daun-daunan yang banyak mempunyai manfaat dan khasiat tersendiri bagi wajah, dan cara mempercantik itu tidak harus dengan mencukur bulu alis sehingga menurutnya akan tampak lebih indah dan cantik apabila dipandang.
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) bulu alis matanya karena perbuatan ini termasuk an-namsh. Arti kata an-namsh adalah mencabut atau mencukur bulu alis, sedangkan kata an-nâmishah adalah perempuan yang mencabut rambut alisnya atau rambut alis orang lain. Dan al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut rambut alisnya.
Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam, yaitu mencukur bulu alis mata untuk ditinggikan atau disamakan sehingga tampak bagus dan indah. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti dalam hadis: “Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan), sedang dalam hadits Bukhari disebutkan: “Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi wanita-wanita tuna susila atau wanita malam.
Ulama’ madzhab Hambali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan atau diperbolehkan mencukur bulu alis, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suaminya, karena hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur alis itu sama sekali tidak boleh. Dan dibantahnya dari riwayat Abu Daud, bahwa yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.
Mencukur bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata dan mempercantik wajah seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah Swt dan mengikuti syaitan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Terdapat dalam firmannya, sebagai berikut :
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (119)
Artinya : Dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 119)
Adapun hadits Nabi saw mengenai larangan an- namsh diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia berkata :
روى الإمام البخاري في (صحيحه) عن عبد اللَّه بن مسعود قال : « لعن اللَّه الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق اللَّه ، فقالت أم يعقوب : ما هذا ؟ فقال عبد اللَّه : وما لي لا ألعن من لعن رسول اللَّه وفي كتاب اللَّه ؟ ، قالت : واللَّه لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدته! ، فقال : واللَّه لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه ؛ قال اللَّه تعالى »:{ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا }
Artinya: “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.” Kemudian beliau berkata: “Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. 59 : 7)
Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan dan kecantikan, yang dimaksudkan bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, maka sama saja dia pasti akan mendapat laknat. Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat oleh Allah Swt.
Ada sebagian ulama’ yang hanya mengharamkan mencukur alis saja. Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan yang adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu keduanya haram. Maka tidak boleh bagi wanita apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur (bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis).
Sebuah kasus, Jika suaminya memerintahkan istrinya untuk mencukur alis, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan syaitan (perbuatan maksiat). Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Jadi seorang istri mematuhi perintah suaminya hanya dalam hal-hal yang bersifat positif (baik) dan amar ma’ruf nahi munkar. Hal tersebut tidak khusus hanya pada suami saja akan tetapi pada semua orang yang memerintahkan kita pada kemunkaran, maka kita wajib untuk menolaknya sekalipun kedua orang tua, apabila orang tua memerintahkan untuk berbuat syirik pada Allah maka kita wajib menolaknya.
Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat wajah menjadi jelek atau buruk rupa, disini hukum akan menjadi berganti dari haram menjadi mubah atau boleh. Hukum mencukur bulu alis bisa menjadi mubah atau boleh jika pada wajah wanita tumbuh banyak bulu, kumis dan jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan atau boleh untuk mencukurnya, akan tetapi batas mencukurnya hanya pada bagian-bagian yang memang terdapat banyak sekali bulu.
Menurut pendapat saya bahwa mencukur bulu alis adalah haram dan perbuatan itu akan mendapatkan laknat, seperti dalam hadis: “Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (Riwayat Abu Daud), jika mencukur bulu alis niatnya untuk mempercantik dan memperindah bentuk wajah, dan juga hal tersebut merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah. Sesuatu yang telah diberikan Allah kepada kita harusnya kita mensyukuri, karena Allah memberi kepada hambanya pasti itu yang terbaik buat hambanya. Akan tetapi jika tidak mencukur bulu alis akan menimbulkan banyak madhorot, seperti timbulnya penyakit, gatal-gatal, alergi dll maka hukum haram itu berubah menjadi mubah (boleh) malah dianjurkan, karena untuk menolak kemadhorotan.
Kesimpulan :
Pertama: Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah wajah dan mempercantik diri. Akan tetapi jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan karena gatal-gatal, alergi, dll maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan. Hukum mencukur alis menjadi wajib dan dianjurkan mencukurnya untuk menolak kemadhorotan, apabila bulu alisnya tidak dicukur akan membuat lebih banyak madhorot pada dirinya.
Kedua: Ayat Al-qur’an: “Wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah”, mencakup semua jenis perubahan dari merubah cuma sedikit ataupun banyak maka sama saja, dan berupa apapun perubahan itu. Kecuali perubahan yang memang sudah disyariatkan.
Ketiga: Bahwasanya agama islam dalam menghukumi permasalahan mencukur bulu alis adalah haram, jika bermaksud untuk memperindah atau mempercantik bentuk wajahnya. Akan tetapi membolehkan untuk mencukurnya jikalau ada sesuatu hal yang menjadikan madhorot apabila tidak mencukurnya. Seperti contoh wanita yang tumbuh banyak bulu atau kumis disekitar wajah. Maka dari kasus yang seperti itu boleh untuk mencukurnya. Karena mempunyai banyak bulu, tumbuh jenggot dan kumis merupakan hal yang tidak wajar bagi wanita. Wallahu a’lam bisshowab
(Dikutip dan diselaraskan dari tulisan Ana Farida, yang ditulis dalam rangka tugas akhir mata kuliah Fikih Kontemporer0
Previous
Next Post »