BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Politik senantiasa diperlukan oleh
masyarakat di negara manapun.
Ia merupakan upaya untuk
memelihara urusan umat di dalam dan di luar negeri. Jika memandang seseorang dalam sosoknya
sebagai manusia (sifat manusiawinya), ataupun sebagai individu yang hidup dalam
komunitas tertentu, maka sebenarnya ia bisa disebut sebagai seorang politikus.
Di dalam hidupnya manusia tidak pernah berhenti dan mengurusi urusannya
sendiri, urusan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, urusan bangsanya,
ideologi dan pemikiran-pemikirannya. Oleh karena itu setiap individu, kelompok, organisasi ataupun negara
yang memperhatikan urusan umat (dalam lingkup negara dan wilayah-wilayah
mereka) bisa disebut sebagai politikus. Dapat dikenali hal ini dari tabiat
aktivitasnya, kehidupan yang mereka hadapi serta tanggung jawabnya. Islam
sebagai agama yang juga dianut oleh mayoritas umat di Indonesia selain sebagai aqidah ruhiyah (yang mengatur hubungan manusia dengan
Rabb-nya), juga merupakan aqidah siyasah (yang mengatur hubungan antara sesama
manusia dan dirinya sendiri). Oleh karena itu Islam tidak bisa
dilepaskan dari aturan yang mengatur urusan masyarakat dan negara. Islam bukanlah
agama yang mengurusi ibadah mahdloh individu saja. Berpolitik adalah hal yang sangat penting
bagi kaum muslimin. Di dalam negeri, kaum muslimin harus memperhatikan, apakah
urusan umat dapat terpelihara dengan baik oleh negara. Mulai dari penerapan hukum pemerintahan, ekonomi,
kesehatan, pendidikan, keamanan, aturan interaksi antar individu pria dan
wanita serta seluruh kepentingan umat lainnya. Dengan demikian
memperhatikan politik dalam negeri ini berarti menyibukkan diri dengan
urusan-urusan kaum muslimin secara umum. Yaitu memperhatikan kondisi kaum
muslimin dari segi peranan pemerintah dan penguasa terhadap mereka. Jika melihat kondisi politik yang ada sekag ini
sangatlah memprihatinkan, politik yang hanya men- Tuhankan uang dan tidak
membawa kaidah apapun bagi negeri ini. Hal ini dikarenakan tidak diterapkannya
nilai-nilai dasar politik dalam ajaran Islam. Dimana nilai-nilai tersebut
mencakup segala peraturan tentang berpolitik dengan menjauhkan dari segala
larangan Allah SWT dan menerapkan sistem politik yang ada pada zaman
Rasulullah.
1.2
Rumusan Masalah
-
Bagaimana
kondisi sistem politik yang ada pada masa sekarang ini khususnya di negara
Indonesia?
-
Apa
sajakah nilai-nilai dasar politik dalam ajaran agama Islam?
-
Bagaimanakah
yang dimaksud dengan sistem politik dalam Islam?
-
Apa
hubungannya Islam dengan nasionalisme?
1.3
Tujuan
-
Memberikan
suatu informasi kepada masyarakat tentang kondisi politik saat ini.
-
Menjelaskan
tentang nilai-nilai dasar politik dalam ajaran agama Islam.
-
Memberikan
wacana tentang sistem politik dalam Islam.
-
Memberikan
suatu penjelasan tentang hubungan Islam dengan nasionalisme.
-
Memenuhi
kewajiban tugas pada mata kuliah Agama Islam.
1.4
Manfaat
-
Mengetahui
tentang nilai-nilai dasar dan sistem politik yang seharusnya dijalankan sesuai
dengan syariat agama.
-
Untuk
merekonstruksi ulang sistem politik yang ada sekarang dengan penerapan
berdasarkan ajaran agama Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Nilai-Nilai Dasar Politik dalam Islam
2.1.1
Pengertian Politik dalam Islam
Sistem politik dalam pandangan islam
adalah hukum atau pandangan yang berkenaan dengan cara
bagaimana urusan masyarakat diurus dan diatur dengan hukum Islam.
Sebab, politik itu sendiri dalam pandangan islam adalah mengurus urusan umat dengan menerapkan hukum
islam baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pandangan beberapa orang mengenai politik
dalam islam, salah satunya yaitu yang dikemukakan oleh Saudara Abshar-Abdalla dalam kajian di Jawa
Pos, 1 Juni 2003 diantaranya
:
1. Sistem poltik dalam islam adalah system khalifah
(pemimpin) yaitu sistem
politik yang telah dilaksanakan Nabi Muhammad SAW dan para Khulafaur rasyidin
yang dijadikan sebagai teladan bagi umat islam.
2. Sistem poltik dalam islam sejatinya tidak
ada. Karena Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul yang misinya mensyiarkan agama
islam bukan sebagai pemimpin dan pengatur agama.
3. Sistem politik atau system ketatanegaraan
dalam islam tidak ada, tapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi
kehidupan bernegara
Lepas dari pendapat-pendapat
diatas, dalam kenyataannya, pada masa Nabi Muhammad
SAW, dimana dalam masa itu beliau tidak hanya sebagai rasul tetapi juga sebagai
pemimpin Negara, sebagai buktinya yaitu aturan dasar Negara yang berupa Piagam
Madinah, yang oleh Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam
sejarah pada awal decade ketiga abad VIIM (622) atau tahun 1 H. Dan
kepemimpinan ini terus berlanjut sampai dibawah kepemimpinan Ali bin Abi
Thalib.
Di dalam Al-Qur’an sendiri tidak
disebutkan secara tegas mengenai wujud dari suatu system politik dalam islam,
hanya dalam beberapa ayat disebutkan bahwa islam terkait dalam dua faktor yaitu
kekuasaan politik hanya akan dijanjikan kepada orang-orang yang beriman dan
beramal shaleh. Tidak hanya itu, system politik dalam islam juga berkaitan
dengan ruang dan waktu, dengan kata lain dihubungkan dengan peristiwa bersejarah,
yang salah satu bentuknya yaitu Piagam Madinah tersebut.
2.1.2. Prinsip Dasar Politik dalam Islam
Prinsip
dasarnya dan yg menjadi obyek pembahasan system politik dalam islam diantaranya :
1. Fikih
modern (siyasah dusturiyah)
Dengan kata lain yaitu
hukum tata Negara yang membahas hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta
institusi yang ada di Negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk
kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri.
2.
Hukum internasional
dalam islam (siyasah dauliyah),
diantaranya
yaitu :
a. Kesatuan
islam
Yang dimaksudkan disini
adalah kesatuan seluruh umat islam di dunia yang satu jiwa dan berpegang teguh
pada hukum islam yang sudah tertuang dalam al-qur’an dan al-hadist.
b. Keadilan
(al adalah)
Ini adalah menyangkut
dengan keadilan social yang dijamin oleh system social dan system ekomomi
islam. Keadilan didalam bidang sosioekonomi tidak mungkin terlaksana tanpa
wujudnya kuasa politik yang melindungi dan mengembangkannya.
Didalam pelaksanaannya
yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam system politik islam meliputi
dan menguasai segala jenis perhubungan yang berlaku didalam kehidupan manusia,
termasuk keadilan diantara rakyat dan pemerintah, diantara dua pihak yang bersengketa
dihadapan pihak pengadilan, diantara pasangan suami istri dan diantara ibu
bapak dan anaknya. Dikarenakan kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan
dzalim merupakan diantara asas utama dalam system sosial islam, maka menjadi
peranan utama system politik islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan
terhadap keadilan merupakan prinsip nilai sosial yang utama Karen a dengannya
dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segaa aspeknya.
c. Persamaan
(al musawah)
Persamaan disini terdiri daripada persamaan dalam mendapat
dan menuntut hak persamaan dalam memikul tanggung jawab menurut peringkat yang
ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berda di bawah
taklukan kekuasaan undang-undang.
d. Kehormatan manusia (karomah
insaniyah)
e. Toleransi (al tasamuh)
f. Kerjasama kemanusiaan
Yang
dimaksudkan adalah kerjasama yang dilakukan oleh antar umat seagama dan
kerjasama antar umat beragama.
g. Kebebasan, kemerdekaan (al akhlak al
karomah)
Kebebasan
yang dipelihara oleh system politik islam ialah kebebasan yang berterskan
kepada ma’ruf dan kebajikan.
Menegakkan
prinsip kebebasan yang sebenarnya adalah diantara tujuan terpenting bagi system
politik dan pemerintahan islam serta asas bagi undang-undang perlembagaan
Negara islam.
h. Musyawarah
Asas musyawarah diantaranya :
Ø Berkenaan dengan pemilihan ketua
Negara dan orang-orang yang akan menjawati tugas-tugas utama dalam pentadbiran
ummah.
Ø Berkenaan dengan penentuan jalan dan
cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di al-qur’an dan
as-sunnah
Ø Berkenaan dengan jalan menentukan
perkara baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses ijtihad.
i.
Hak Menghisab Pihak Pemerintah
Prinsip ini berdasarkan kepada kewajiban
pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan
urusan dan pentadbiran Negara dan ummah.Hak rakyat untuk disyurakan adalah
bererti kewajipan setiap anggota di dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran
dan menghapuskan kemungkaran. Hak ini dalam pengertian yang luas juga bererti
hak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusankeputusan pihak
pemerintah.
Prinsip ini berdasarkan kepada firman Allah yang mafhumnya:
"Dan apabila ia berpaling (daripada kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerosakan padanya, dan merosak tanaman tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan."
(Al-Baqarah:205)
"..maka berilah keputusan di antara manusia dengan 'adil dan janganlah kamu mengikut hawa nafsu, kerana ia akan menyesatkan kamu daripada jalan Allah. Sesungguhnya orang orang yang sesat daripada jalan Allah akan mendapat 'azab yang berat, kerana mereka melupakan hari perhitungan."
(Sad: 26)
Prinsip ini berdasarkan kepada firman Allah yang mafhumnya:
"Dan apabila ia berpaling (daripada kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerosakan padanya, dan merosak tanaman tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan."
(Al-Baqarah:205)
"..maka berilah keputusan di antara manusia dengan 'adil dan janganlah kamu mengikut hawa nafsu, kerana ia akan menyesatkan kamu daripada jalan Allah. Sesungguhnya orang orang yang sesat daripada jalan Allah akan mendapat 'azab yang berat, kerana mereka melupakan hari perhitungan."
(Sad: 26)
3.
Siyasah
Maliyah
a. Prinsip-prinsip kepemilikan harta
b. Tanggung jawab sosial yang kokoh
tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan sebaliknya
c. Zakat, hasil bumi, emas perak,
ternak dan zakat fitrah
d. Khoroj
e. Harta peninggalan dari orang yang
tidak meninggalkan ahli waris
f. Jizyah (harta temuan)
g. Ghoniyah (harta rampasan perang)
h. Bea cukai barang impor
i.
Eksploitasi
sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
2.1.3.
Pilar Dasar Pemerintahan Islam
1) Kedaulatan ditangan syara’
(as-siyadah li as-syar’i)
Islam mengajarkan kedaulatan ditangan syara’, bukan ditangan
manusia, umat atau yang lain. Dengan demikian ajaran
tersebut membawa kesan sebagai berikut :
Ø Yang menjadi pengendali dan penguasa
adalah hukum syara’, bukannya akal
Ø Bahwa siapapun akan mempunyai
kedudukan yang sama dihadapan hukum syara’, sama dengan penguasa maupun rakyatnya.
Ø Ketaatan pada penguasa terikat
dengan ketentuan huhkum syara’, dan bukannya ketaatan secara mutlak.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh nas :
“Wahai
orang-orang yang beriman, ta’atlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, serta
orang-orang yang menjadi pemimpin di antara kamu. Apabila kamu berselisih dalam
suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, apabila kamu beriman
kepada Allah dan Hari Akhirat. ” (An-Nisa’: 59).
“Tidak
ada (kewajiban) ta’at dalam melakukan kemaksiatan kepada Yang Maha Pencipta
(Allah).” (HR Ahmad).
“Mendengarkan
dan menta’ati adalah kewajiban orang Islam, samada dalam masalah yang ia sukai
ataupun tidak, selagi tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat. Apabila
diperintahkan untuk melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk
mendengarkan (perintah) dan menta’atinya.” (HR Bukhari).
Ø Wajib
mengembalikan masalah kepada hukum syara’, apabila berlaku perselisihan antara
penguasa dengan rakyat, sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat diatas.
Ø Wajib
melakukan kawalan keatas Negara yang dilakukan oleh politik islam atau umat,
apabila terjadi penyelewengan Negara atau penguasa dari salah atu hukum syara’.
Sebagaimana yang dinyatakan didalam Al-Qur’an :
“Hendaklah
ada diantara kamu sekelompok umat yang menyeru kepada jalan kebaikan,
memerintahkan kepada kemakrufan, serta mencegah daripada kemungkaran.” (Ali
Imran: 104).
Ø Adanya
mahkamah yang bertugas untuk menghilangkan penyimpangan terhadap hukum syara’
adalah wajib Mahkamah itulah yang disebut Mahkamah Mazalim
Ø Bahwa
mengangkat senjata untuk mengambil alih kekuasaan apabila khalifah kaum
musilimin telah menyimpang daripada hukum syara’ dan nyata kufur adalah wajib.
Pengangkatan senjata seperti ini tidak dihukumi sebagai tindakan pembangkangan
kepada negara.
2)
Kekuasaan
ditangan umat (as-sulthan li al-umat)
3)
Pengangkatan
satu khilafah untuk seluruh kaum muslimin hukumnya wajib (wujub nashbi
al-khilafah al-wahid li al-muslimin)
4) Khalifah satu-satunya orang yang
berhak untuk mengambil dan menetapkan hukum syara’ untuk menjadi undang-undang
(li al-khilafah wahdah at-tabanni)
2.2 Islam
dan Nasionalisme
Nurcholis
majid yang akrab dipanggil Cak Nur ini adalah seorang tokoh pembaharu yang
banyak dtentang oleh kalangan tradisionalis. Gagasan tentang sekularisasi dalam
islam, serta pernyataan tentang “islam Yes, Partia No” hingga kini banyak
diperbincangkan orang. Menurut Cak Nur, sekularisasi politik adalah solusi
untuk mengembangkan paham kebangsaan di tengah pergulatan ideologis keagamaan
dan politik.
Islam diturunkan
Tuhan, Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW memang untuk diterapkan di dalam
kehidupan duniawi. Tuntunan islam yang sangat utama adalah menuntun umat
manusia (baik dia muslim atau non muslim) dalam mengajarkan, mengarahkan
kebenaran tentang eksistensi Tuhan itu sendiri, selain tuntunan nyata kehidupan
dibidang sosial, politik budaya dan sebagainya. Artinya islam juga menuntun
umat manusia khususnya muslim dalam mengarungi kehidupan dunia termasuk
kehidupan politik. Umat islam diperbolehkan berpolitik, tetapi tetap saja
aturan-aturan dan prinsip ajaran islam tidak boleh dilanggar. Seperti seorang
muslim guna mencapai kedudukan jabatan presiden, menteri, gubernur dan lainnya,
harus dilakukan dengan niat dan motivasi prinsip yang jelas seperti ketulusan dan
keikhlasan semata karena Allah SWT dengan tujuan memakmurkan umat manusia dan
syiar islam itu sendiri.
System pemerintahan dalam islam, tidak
harus mencontoh system pemerintahan yang pernah diterapkan Rasulullah ataupun
Khulafaur Rasyidin yang berbentuk Khilafah. System pemerintahan dalam boleh
saja berbentuk Republik, Kerajaan, Kesultanan, akan tetapi, nilai-nilai ajaran
islam atau substansi ajaran islam benar-benar diterapkan dalam Negara tersebut.
Seperti pada kenyataannya, Rasulullah tidak pernah sedikitpun meninggalkan
aktivitas politik. Karena politik adalah riayatus syunnil ummah (mengurusi
urusan umat). Politik dalam pandangan barat (sekularisme) sangat bertentangan
dengan pandangan islam. Menurut pandangan islam, politik bukanlah ajang
perebutan kekuasaan versi barat, tetapi politik adalah sebuah aktivitas yang
sangat berat, yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban.
Contoh-contoh
Negara yang seimbang terkait antara nasionalisme dan islam diantaranya, sistem pemerintahan Saudi Arabia yang
berbentuk kerajaan, tapi nilai-nilai ajaran islam diterapkan dengan baik
sehingga terwujudlah kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Begitu juga
dengan Brunai Darussalam yang mempunyai system pemerintahan yang berbentuk
kesultanan yang didalamnya diberlakukan nilai-nilai ajaran islam, ternyata
terwujud kemakmuran dan kesejahteraan hidup bagi rakyatnya.
2.3 Kontribusi Umat Islam dalam
Perpolitikan Nasional
Tak dapat dipungkiri bahwa islam adalah agama yang mencakup
persoalan spiritual dan politik. Kontribusi yang diberikan
pada suatu Negara cukup signifikan. Seperti halnya yang dirasakan oleh Negara
Indonesia, khususnya dibidang politik. Hal ini ditandai dengan :
è Munculnya partai-partai yang
berasaskan islam serta partai Nasionalis yang berbasis umat islam
è Sikap proaktifnya tokoh-tokoh
politik islam dan umat islam terhadap keutuhan Negara, Negara kesatuan RI sejak
proses kemerdekaan, masa pembangunan hingga sekarang masa reformasi.
Kuntowijoyo juga mengatakan bahwa
islam telah menyumbang banyak pada Indonesia. Islam membentuk budaya bernegara
(Civic Culture), Nasional Solidarity, ideology jihad dan control sosial.
Sumbangan besar islam berujung pada keutuhan Negara dan terwujudnya persatuan
dan kesatuan.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari penjelasan dibab
pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Politik dalam islam yaitu mengurus
urusan umat islam berdasarkan syariat, ketentuan, dan hukum islam yang
berpedoman pada Al-Qur’an dan Al- Hadist.
b.
System politik dalam islam yaitu hukum
atau pandangan yang berkenaan dengan cara bagaimana urusan masyarakat diurus
dan diatur dengan hukum islam
c.
Prinsip dasar politik dalam islam
diantaranya yaitu fikih modern (siyasah dusturiyah), Hukum internasional dalam
islam (siyasah dauliyah), Siyasah
Maliyah.
d.
Kontribusi
umat islam dalam perpolitikan nasional yaitu
Ø munculnya partai-partai yang
berasaskan islam serta partai Nasionalis yang berbasis umat islam
Ø Sikap proaktifnya tokoh-tokoh
politik islam dan umat islam terhadap keutuhan Negara, Negara kesatuan RI sejak
proses kemerdekaan, masa pembangunan hingga sekarang masa reformasi.
e. Pilar Dasar Pemerintahan Islam,
diantaranya yaitu kedaulatan ditangan syara’ (as-siyadah li as-syar’i),
Kekuasaan ditangan umat (as-sulthan li al-umat), pengangkatan satu khilafah
untuk seluruh kaum muslimin hukumnya wajib (wujub nashbi al-khilafah al-wahid
li al-muslimin), khalifah satu-satunya orang yang berhak untuk mengambil dan
menetapkan hukum syara’ untuk menjadi undang-undang (li al-khilafah wahdah
at-tabanni)