Perilaku Tercela Yang Merupakan Dosa Besar
Merampok
Merampas atau merampok harta orang lain yang kadang
disertai dengan kekerasan, ancaman dan bahkan pembunuhan emrupakan perilaku
yang sangat menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam
merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam
suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga masyarakat
yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan.
Oleh karena itu, tetap sekali penegasan Allah SWT dan
rasulnya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka
lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat
yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya
disebutkan dalam firman Allah SWT surat Al Maidah ayat 33:
$yJ¯RÎ)(#ätÂt“y_tûïÏ%©!$#tbqç/Í‘$pt䆩!$#¼ã&s!qß™u‘urtböqyèó¡tƒur’ÎûÇÚö‘F{$##·Š$|¡sùbr&(#þqè=Gs)ãƒ÷rr&(#þqç6¯=|Áãƒ÷rr&yì©Üs)è?óOÎgƒÏ‰÷ƒr&Nßgè=ã_ö‘r&urô`ÏiBA#»n=Åz÷rr&(#öqxÿYペÆÏBÇÚö‘F{$#4šÏ9ºsŒóOßgs9Ó“÷“Åz’Îû$u‹÷R‘‰9$#(óOßgs9ur’ÎûÍotÅzFy$#ë>#x‹tãíOŠÏàtã
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang
demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat
mereka beroleh siksaan yang besar,
[414] Maksudnya Ialah: memotong
tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri
dan kaki kanan.
Firman Allah yang lain dalam surat Al Maidah ayat 38 perihal
pencurian yang dapat dihukum dengan potong tangan adalah sebagai berikut :
ä-Í‘$¡¡9$#urèps%Í‘$¡¡9$#ur(#þqãèsÜø%$$sù$yJßgtƒÏ‰÷ƒr&Lä!#t“y_$yJÎ/$t7|¡x.Wx»s3tRz`ÏiB«!$#3ª!$#ur͕tãÒOŠÅ3ymÇÌÑÈ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Pengertian hukum potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian
tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela
tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat
berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadapa orang lain atau
masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si
pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh
bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan
terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda.yamg artinya : “Tidaklah
seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)
Membunuh
Hak-hak
yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak
hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak
persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan
mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 33
yaitu :
Ÿwur(#qè=çFø)s?}§øÿ¨Z9$#ÓÉL©9$#tP§ymª!$#žwÎ)Èd,ysø9$$Î/3`tBurŸ@ÏFè%$YBqè=ôàtBô‰s)sù$uZù=yèy_¾ÏmÍh‹Ï9uqÏ9$YZ»sÜù=ß™Ÿxsù’Ìó¡ç„’ÎpûÈ@÷Fs)ø9$#(¼çm¯RÎ)tb%x.#Y‘qÝÁZtB
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa
dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854]
kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam
membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
[853] Maksudnya
yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan
sebagainya.
[854] Maksudnya: kekuasaan di sini
ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau
menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu
tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang
terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat
diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang
membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak
menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan
hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh
setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di
akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta
karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
Islam
memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang
merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman dalam surat
An-Nisa ayat93 :
`tBurö@çFø)tƒ$YYÏB÷sãB#Y‰ÏdJyètG•B¼çnät!#t“yfsùÞO¨Yygy_#V$Î#»yz$pkŽÏù|=ÅÒxîurª!$#Ïmø‹n=tã¼çmuZyès9ur£‰tãr&ur¼çms9$¹/#x‹tã$VJŠÏàtãÇÒÌÈ
Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
Hadis nabi
Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak
ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Pembunuhan
dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau
cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa
bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis
pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai
berikut :
a.
Pembunuhan yang dilakukan dengan
sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh
kesadaran.
b.
Pembunuhan semacam ini dapat dihukum
qisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan
kepadanya dituntut denda.
c.
Pembunuhan yang terjadi tanpa
disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau
denda yang cukup berat
b.
Pembunuhan karena kesalahan atau
kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali,
misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka penjara atau denda ringan
Untuk
memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu memupuk
perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkuang atau
masyarakat.
Hal-hal di
bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela,
khusunya perbuatan membunuh.
-
Membiasakan bersilaturahmi
-
Mampu menahan amarah
-
Mampu memaafkan kesalahan
-
Berbuat adil
-
Memperbanyak berbuat kebajikan
-
Suka menolong
-
Bersikap lemah lembut
-
Meninggalkan hal-hal yang menyangkut
riba
-
Meneguhkan hati untuk mengikuti
jalan yang lurus
-
Memakan makanan yang halal dan
thayyib
-
Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
-
Berlaku lurus terhadap manusia
-
Tidak pelit atau kikir
Asusila
Asusila
adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat,
terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi
kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari kerusakan
moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada
sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata
perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan puasa, namun
juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang
berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Didalam Al
Qur’an terdapat bebeapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan tentang
hubungan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWTsurat An Nur ayat 30 :
@è%šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9(#q‘Òäótƒô`ÏBôMÏdÌ»|Áö/r&(#qÝàxÿøts†uróOßgy_rãèù4y7Ï9ºsŒ4’s1ø—r&öNçlm;3¨bÎ)©!$#7ŽÎ7yz$yJÎ/tbqãèoYóÁtƒÇÌÉÈ
Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Maka bertaqwalah kepada Allah dalam
hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka dengan dasar amanah Allah dan
telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya
perilaku asusila di dalam suatu masyarakat tersebut.
1.
Faktor lingkungan atau masyarakat
yang cukup besar memberikan pengaruh terhadap tingkah laku sesorang, khususnya
remaja yang kondisinya berada pada masa puberitas dan pencarian jati diri
sehingga mereka rentan terhadap pengaruh tersebut.
2.
Kurangnya keteladanan yang diberikan
oleh pihak yang seharusnya memberi atau menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak
diperlukan, khusunya oleh remaja karena contoh atau teladan memberikan
kemudahan untuk proses pembiasaan perilaku pada kehidupan sehari-hari mereka.
3.
Kurangnya sikap konsisten dari pihak
yang seharusnya memiliki tugas tersebut. Sikap tidak konsisten terkadang
membuat seseorang tidak memiliki patokan yang jelas mengenai hal-hal mana yang
boleh dan mana yang tidak.