BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Karakteristuk
guru yang profesional yaitu mencakup tentang kepribadian, dan lain-lain. Guru
profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan yang berbentuk
multidimensional. Guru yang demikian adalah guru yang secara internal memenuhi
kriteria admistratif, akademis, dan kribadian. Adapun persyaratan seorang guru
profesional, khusunya dalam perspektif pendidikan islam. Diantara persyaratan
tersebut adalah Sehat jasmani dan
Rohani, Bertaqwa, Berilmu pengetahuan,
Berlaku adil, Berwibawa, Ikhlas,
Mempunyai tujuan yang rabbani, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi
pandidikan dan menguasai bidang yang ditekuninya.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian profesi,dan profesi pendidikan ?
2.
Bagaimana
karakteristik profesi ?
3.
Apa
saja syarat-syarat profesi?
4.
Apa syarat yang harus di miliki oleh suatu profesi keguruan?
5.
Bagaimana
cara perkembangan profesi keguruan?
1.3
Tujuan penuliasan
1. Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini yaitu agar bertambahnya wawasan mahasiswa dan mahasiswi terhadapa
bagaimanakah karakteristik guru profesional tersebut.
2. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
profesi keguruan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Profesi
Profesi
berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian
yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian(keterampilan,kejuruan,dsb)tertentu.
Jadi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian
(expertise),menggunakan teknik teknik ilmiah,serta dedikasi yang tinggi.
pengertian
yang lebih luas menjadi : kegiatan "apa saja" dan "siapa
saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu.
Sedangkan, dalam arti sempit profesi berarti :
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
2.2
Karateristik Profesi
a)
Keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasar pada pengetahun tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
b)
Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
c)
Pendidikan yang
ekstensif
Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
d)
Ujian kompetensi
Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
iv
e)
Pelatihan institutional
Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
f)
Kode etik
Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan.
g)
Status dan imbalan yang
tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status
yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
2.3 Syarat-syarat
Profesi
Ada
beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
1. Standar
unjuk kerja
2.Lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan
pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas
3. Akademik
yang bertanggung jawab
4.
Organisasi profesi
5.
Etika dan kode etik profesi
6. Sistem
imbalan
7.
Pengakuan masyarakat.
2.4 Pengertian Profesi
Pendidikan
Pendidikan
adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan
positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.
Jadi,pengertian profesi pendidikan adalah
satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan
kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa
datang.
2.5 Persyaratan Profesi
Keguruan
Profesi
guru adalah sebuah profesi yang mulia,Terdapat beberapa persyaratan profesi guru.
Guru
dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar,
keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Guru
yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
a)
Kompetensi
Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari
bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta
mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru
pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan
pemahaman terhadap peserta didik.
b)
Kompetensi
Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu
menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut
diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki
Hajar Dewantara, yaitu : tut wuri handayani,
ing madya mangun karso, ing ngarso sung tulodo. Dalam pepatah “Bugis” di
ungkapakan : ri oloi napatiroang, ritengngai naparaga-raga, ri monriwi
napaampiri.
c)
Kompetensi
Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik
dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan
dengan masyarakat luas.
d)
Kompetensi
Pelayanan, artinya guru harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan
daripada nilai benda materi
2.6 Perkembangan
Profesi Keguruan
Bentuk-bentuk pengembangan profesi
keguruan secara garis besar sebagai
berikut:
a)Pengembangan profesi
secara individual:
Ø Pengembangan
melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh
Departemen yang terkait.
Ø Pengembangan
profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri
sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari
sendiri.
Ø Pengembangan
profesi melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa
elektronik/cetak dan online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau
keterampilan yang penting untuk dipelajari.
b)Pengembangan profesi
keguruan melalui organisasi profesi:
Yang
dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki
ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru
yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal
bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah
Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara umum dan makna yang luas guru
adalah orang yang mengajari orang lain atau kelompok orang, baik di lembaga
pendidikan formal maupun lembaga pendidikan nonformal. Guru sebagai pendidik
profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan bahwa ia layak menjadi
panutan atau tauladan bagi masyarakat yang ada di sekelilingnya. Masyarakat
akan melihat karakter atau sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah
memang patut ai teladani atau tidak. Seorang guru harus memiliki karakter atau
sikap itu dapat di contoh atau di teladani oleh masyarakat secara umum, dan
khusus oleh peserta didiknya.
Seorang pekerja profesional, khususnya guru dapat dibedakan dari seorang
teknisi, karena di samping mengusai sejumlah teknik serta prosedur kerja
tertentu, seorang pekerja profesional juga ditandai adanya Informed
responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari objek kerjanya. Hal
ini berarti bahwa seorang pekerja profesional atau guru harus memiliki persepsi
filosofis dan ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan
melaksanakan pekerjaannya.