Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi Keguruan serta Perkembangan Profesi Keguruan

BAB I
PENDAHULUAN



1.1               
Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi Keguruan serta Perkembangan Profesi Keguruan
Latar Belakang
Karakteristuk guru yang profesional yaitu mencakup tentang kepribadian, dan lain-lain. Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian adalah guru yang secara internal memenuhi kriteria admistratif, akademis, dan kribadian. Adapun persyaratan seorang guru profesional, khusunya dalam perspektif pendidikan islam. Diantara persyaratan tersebut adalah  Sehat jasmani dan Rohani,  Bertaqwa, Berilmu pengetahuan, Berlaku adil, Berwibawa,  Ikhlas, Mempunyai tujuan yang rabbani, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pandidikan dan menguasai bidang yang ditekuninya.



1.2              Rumusan Masalah

1.       Apa pengertian profesi,dan profesi pendidikan ?
2.       Bagaimana karakteristik profesi ?
3.       Apa saja syarat-syarat profesi?
4.        Apa syarat yang harus di miliki oleh suatu profesi keguruan?
5.       Bagaimana cara perkembangan profesi keguruan?


1.3                 Tujuan penuliasan
1.      Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu agar bertambahnya wawasan mahasiswa dan mahasiswi terhadapa bagaimanakah karakteristik guru profesional tersebut.
2.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah profesi keguruan
                                                     BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Profesi
            Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian(keterampilan,kejuruan,dsb)tertentu.
            Jadi Profesi adalah  suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise),menggunakan teknik teknik ilmiah,serta dedikasi yang  tinggi.
            pengertian yang lebih luas menjadi : kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
             Sedangkan, dalam arti sempit profesi berarti : kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
2.2 Karateristik Profesi
a)      Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahun tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.

b)      Asosiasi profesional
 Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.  

c)      Pendidikan yang ekstensif
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

d)     Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

                                                                               


                                                                                iv
e)      Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.


f)       Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

g)      Status dan imbalan yang tinggi
 Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Karakteristuk guru yang profesional yaitu mencakup tentang kepribadian, dan lain-lain. Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian adalah guru yang secara internal memenuhi kriteria admistratif, akademis, dan kribadian


2.3 Syarat-syarat Profesi

Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
1. Standar unjuk kerja
2.Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan  
    pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
3. Akademik yang bertanggung jawab
4. Organisasi profesi
5. Etika dan kode etik profesi
6. Sistem imbalan
7. Pengakuan masyarakat.
2.4 Pengertian Profesi Pendidikan

                Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.
              Jadi,pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang.

2.5 Persyaratan Profesi Keguruan
          Profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia,Terdapat beberapa persyaratan profesi guru. Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
a)      Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
b)      Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu : tut wuri handayani,  ing madya mangun karso, ing ngarso sung tulodo. Dalam pepatah “Bugis” di ungkapakan : ri oloi napatiroang, ritengngai naparaga-raga, ri monriwi napaampiri.
c)      Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
d)      Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya    yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda materi
2.6 Perkembangan Profesi Keguruan

Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar sebagai
         berikut:
a)Pengembangan profesi secara individual:

Ø  Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh
            Departemen yang terkait.
  
Ø  Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
 
Ø  Pengembangan profesi melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk dipelajari.


b)Pengembangan profesi keguruan melalui organisasi profesi:

    Yang dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
       Secara umum dan makna yang luas guru adalah orang yang mengajari orang lain atau kelompok orang, baik di lembaga pendidikan formal maupun lembaga pendidikan nonformal. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila  dapat menunjukkan bahwa ia layak menjadi panutan atau tauladan bagi masyarakat yang ada di sekelilingnya. Masyarakat akan melihat karakter atau sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang patut ai teladani atau tidak. Seorang guru harus memiliki karakter atau sikap itu dapat di contoh atau di teladani oleh masyarakat secara umum, dan khusus oleh peserta didiknya.

      Seorang pekerja profesional, khususnya guru dapat dibedakan dari seorang teknisi, karena di samping mengusai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional juga ditandai adanya Informed responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari objek kerjanya. Hal ini berarti bahwa seorang pekerja profesional atau guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
Previous
Next Post »