3 Karakteristik Pengampunan Pajak Atau Tax Amnesty - di indonesai sendiri memiliki beragam persoalan perpajakan, hal tersebut juga di alami di negara lain, sebagai contoh rendahnya kepatuhan membayar pajak sampai minimnya kapasitas lembaga administrasi perpajakan. Apa itu tax amnesty? menurut Jacques Malherbe adalah kemungkinan membayar pajak dalam pertukaran untuk pengampunan dari jumlah kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda), pengabaian penuntutan pidana perpajakan, dan keterbatasan audit penentuan pajak untuk jangka waktu tertentu.
Jadi dari Definisi tax amnesty di atas telah memberikan gambaran tentang karakteristik suatu program tax amnesty. berikut 3 Karakteristik amnesty:
1. Jenis pajak dan jumlah pajak atau sanksi administrasi yang diberikan ampunan
Ketentuan tentang tax amnesty harus menspesifikasi pajak apa saja yang diberikan ampunan. Pada umumnya, pajak yang diberikan ampunan hanya bersumber dari satu jenis pajak atau satu kategori subjek pajak saja, misalnya tax amnesty hanya diberikan pada pajak penghasilan orang pribadi saja tidak termasuk pajak penghasilan badan, atau program tax amnesty hanya dikhususkan kepada pajak bumi dan bangunan saja.
Perkembangan terkini di beberapa negara menunjukkan program tax amnesty juga diberikan secara spesifik kepada harta kekayaan yang ditempatkan di luar negeri yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. termasuk harta kekayaan yang direpatriasi ke dalam negeri. Program tax amnesty yang diberikan secara khusus ini umumnya disertai dengan pembebasan atau pengurangan pajak atas penghasilan yang belum dilaporkan yang bersumber dari harta kekayaan di luar negeri tersebut.
2. Durasi
Secara umum, program tax amnesty berlangsung dalam suatu kurun waktu tertentu, dan umumnya berjalan selama 2 bulan hingga 1 tahun. Untuk mendukung berhasilnya programtax amnesty, hal yang perlu ditekankan adalah luasnya publisitas dan promosi program tax amnesty serta tersampaikannya pesan bahwa wajib pajak hanya memiliki kesempatan sekali ini saja untuk memperoleh pengampunan atas pajak yang terutang, bunga, dan/atau sanksi administrasi.
Menurut Benno Torgler dan Christoph A. Schaltegger, pengampunan pajak sebaiknya diberikan hanya sekali saja dalam suatu generasi (once per generation). Pengampunan pajak yang diberikan berkali-kali menyebabkan wajib pajak akan selalu menunggu program pengampunan pajak berikutnya dan ini akan mendorong wajib pajak untuk tidak menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar. Oleh karena itu, apabila pemerintah akan memberikan tax amnestymaka tidak boleh ada isu tentang program pengampunan pajak jilid berikutnya.
3. Kelompok wajib pajak
Secara umum, setiap wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Artinya, program tax amnesty ini ditujukan kepada wajib pajak yang telah berada dalam sistem administrasi perpajakan dan wajib pajak yang belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan.
Perlakuan yang berbeda dimungkinkan ketika wajib pajak yang hendak berpartisipasi dalam program tax amnesty telah diperiksa atau sedang dalam proses pemeriksaan. Dalam hal ini, wajib pajak yang telah diperiksa atau sedang dalam proses pemeriksaan tersebut tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam program tax amnesty karena jumlah tunggakan pajaknya telah diketahui oleh otoritas pajak. Wajib pajak juga dapat diberikan pengampunan jika ketentuan peraturan perundang-undangan menyatakan wajib pajak yang mengungkapkan kewajiban perpajakan atau harta kekayaannya secara sukarela berhak mendapatkan penurunan atau penghapusan sanksi administrasi.
Nah demikian ke 3 Karakteristik Pengampunan Pajak Atau Tax Amnesty yang perlu di ketahui untuk info lebih jelasnya silahkan googling saja biar lebih jelas dan paham mengenai apa itu Tax Amnesty