Akta Jual Beli Firma
Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 datang menghadap kepada kami
Fikratul Jadidah Camat, Kecamatan Ciputat Timur oleh Menteri dalam Negeri
dengan surat keputusannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri
ditunjuk sebagai:
Pejabat pembuat akta tanah yang dimaksudkan dalam Pasal 22 KUHD tentang
pembuatan perjanjian tertulis atau Akta Pendirian Firma, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang diperkenalkan kepada kami dan akan disebutkan dibagian akhir
akta ini:
1.
Nama lengkap : Tati Sukmawati
Tempat tanggal lahir :
Pandeglang, 1 September 1970
Warga Negara :
Indonesia
Pekerjaan :
Wiraswasta
Tempat Tinggal di :
Desa Cililitan Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi
Banten
Nomor Kartu Tanda
Penduduk : 1055090404771001.
Selanjutnya disebut
Penjual
2.
Nama lengkap : Akhmad Haji
Syamsudin
Tempat tanggal lahir :
Tangerang Selatan, 30 Juni 1970
Warga Negara :
Indonesia
Pekerjaan :
Wiraswasta
Tempat Tinggal di :
Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang
Selatan Provinsi Banten
Nomor Kartu Tanda
Penduduk : 1076090484771465.
Selanjutnya disebut
Pembeli
Para penghadap
menerangkan bahwa Penjual dengan akta ini menjual kepada Pembeli dan Pembeli
membeli dari Penjual:
Nama Badan Hukum : Persekutuan Firma
Tempat Kedudukan : Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
Nomor dan tanggal pengesahan :
16/akt./Cam./1085
Selanjutnya para penghadap menerangkan:
Bahwa jual beli ini terjadi dengan harga Rp 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) bahwa penjual mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembelian tersebut
di atas dan untuk penerimaan uang itu akta ini berlaku pula sebagai tanda
penerimaannya (kuitansi).
Bahwa jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat dalam pasal-pasal
berikut.
Pasal 1
Penyerahan Persekutuan
Firma dan Status Kepemilikan
Mulai hari ini
Persekutuan Firma yang diuraikan dalam akta ini telah diserahkan kepada
Pembeli, yang mengaku pula telah menerima penyerahan itu dan segala keuntungan
yang didapat dari serta segala kerugian/beban yang diderita atas Persekutuan
Firma di atas menjadi hak tanggungan Pembeli. Dengan demikian, status
kepemilikan Persekutuan Firma tersebut sepenuhnya menjadi hak Pembeli.
Pasal 2
Jaminan
Penjual menjamin bahwa
Persekutuan Firma tersebut di atas tidak dikenakan sesuatu sitaan atau
tersangkut sebagai tanggungan untuk sesuatu piutang atau diberati dengan
beban-beban lainnya.
Pasal 3
Pembatalan
Jika Pembeli tidak
mendapat izin dari Instansi pemberi izin yang berwenang untuk membeli
persekutuan firma tersebut sehingga jual beli ini menjadi batal maka ia dengan
ini oleh Penjual diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali; dengan
hak memindahkan kekuasaan itu untuk mengalihkan hak atas persekutuan firma itu
kepada pihak lain atas nama Penjual, dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban
sebagai kuasa, dan jika ada, menerima uang ganti kerugian yang menjadi hak
sepenuhnya dari Pembeli. Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual
tersebut di atas tidak akan dituntut
kembali oleh Pembeli.
Pasal 4
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan di antara Penjual
dan Pembeli, pada dasarnya diselesaikan secara musyawarah.
2. Jika dengan jalan ayat (1) di atas gagal, maka
dibentuk suatu Panitia Perwasitan (Arbitrase) yang anggotanya terdiri dari 3
(tiga) orang, yaitu
a. Seorang wakil dari Penjual sebagai anggota,
b. seorang wakil dari Pembeli sebagai anggota,
dan
c. seorang ahli sebagai Ketua pengangkatannya
disetujui oleh Penjual dan Pembeli.
3. Jika ternyata jalan ayat (1) dan (2) gagal
maka perselisihan ini akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta.
UNTUK CONTOH LENGKAPNYA SILAHKAN DOLOAD LINK DI BAWAH INI