CONTOH MAKALAH AKTA JUAL BELI DAN PERJANJIAN KERJA


CONTOH MAKALAH AKTA JUAL BELI DAN PERJANJIAN KERJA

Akta Jual Beli Firma
Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 datang menghadap kepada kami Fikratul Jadidah Camat, Kecamatan Ciputat Timur oleh Menteri dalam Negeri dengan surat keputusannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ditunjuk sebagai:
Pejabat pembuat akta tanah yang dimaksudkan dalam Pasal 22 KUHD tentang pembuatan perjanjian tertulis atau Akta Pendirian Firma, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang diperkenalkan kepada kami dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini:
1.      Nama lengkap                               : Tati Sukmawati
Tempat tanggal lahir                     : Pandeglang, 1 September 1970
Warga Negara                               : Indonesia
Pekerjaan                                       : Wiraswasta
Tempat Tinggal di                         : Desa Cililitan Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang                                                            Provinsi Banten
Nomor Kartu Tanda Penduduk    : 1055090404771001.
Selanjutnya disebut Penjual
2.      Nama lengkap                               : Akhmad Haji Syamsudin
Tempat tanggal lahir                     : Tangerang Selatan, 30 Juni 1970
Warga Negara                               : Indonesia
Pekerjaan                                       : Wiraswasta
Tempat Tinggal di                         : Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota                                                                           Tangerang Selatan Provinsi Banten
Nomor Kartu Tanda Penduduk    : 1076090484771465.
Selanjutnya disebut Pembeli
Para penghadap menerangkan bahwa Penjual dengan akta ini menjual kepada Pembeli dan Pembeli membeli dari Penjual:
Nama Badan Hukum                          : Persekutuan Firma
Tempat Kedudukan                            : Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota                                                                              Tangerang Selatan Provinsi Banten
Nomor dan tanggal pengesahan          : 16/akt./Cam./1085
Selanjutnya para penghadap menerangkan:
Bahwa jual beli ini terjadi dengan harga Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) bahwa penjual mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembelian tersebut di atas dan untuk penerimaan uang itu akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaannya (kuitansi).
Bahwa jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat dalam pasal-pasal berikut.  

Pasal 1
Penyerahan Persekutuan Firma dan Status Kepemilikan
Mulai hari ini Persekutuan Firma yang diuraikan dalam akta ini telah diserahkan kepada Pembeli, yang mengaku pula telah menerima penyerahan itu dan segala keuntungan yang didapat dari serta segala kerugian/beban yang diderita atas Persekutuan Firma di atas menjadi hak tanggungan Pembeli. Dengan demikian, status kepemilikan Persekutuan Firma tersebut sepenuhnya menjadi hak Pembeli.

Pasal 2
Jaminan
Penjual menjamin bahwa Persekutuan Firma tersebut di atas tidak dikenakan sesuatu sitaan atau tersangkut sebagai tanggungan untuk sesuatu piutang atau diberati dengan beban-beban lainnya.

Pasal 3
Pembatalan
Jika Pembeli tidak mendapat izin dari Instansi pemberi izin yang berwenang untuk membeli persekutuan firma tersebut sehingga jual beli ini menjadi batal maka ia dengan ini oleh Penjual diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali; dengan hak memindahkan kekuasaan itu untuk mengalihkan hak atas persekutuan firma itu kepada pihak lain atas nama Penjual, dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa, dan jika ada, menerima uang ganti kerugian yang menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli. Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas tidak  akan dituntut kembali oleh Pembeli.

Pasal 4
Penyelesaian Perselisihan
1.      Jika terjadi perselisihan di antara Penjual dan Pembeli, pada dasarnya diselesaikan secara musyawarah.
2.      Jika dengan jalan ayat (1) di atas gagal, maka dibentuk suatu Panitia Perwasitan (Arbitrase) yang anggotanya terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu
a.       Seorang wakil dari Penjual sebagai anggota,
b.      seorang wakil dari Pembeli sebagai anggota, dan
c.       seorang ahli sebagai Ketua pengangkatannya disetujui oleh Penjual dan Pembeli.

3.      Jika ternyata jalan ayat (1) dan (2) gagal maka perselisihan ini akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta. 

UNTUK CONTOH LENGKAPNYA SILAHKAN DOLOAD LINK DI BAWAH INI

Previous
Next Post »