MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ALIRAN SESAT YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Munculnya fenomena aliran sesat tidak terlepas dari problem psikologis baik
para tokoh pelopornya, pengikutnya serta masyarakat secara keseluruhan. Problem
aliran sesat mengindikasikan adanya anomali nilai-nilai di masyarakat.
Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga
kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang abnormal.
Baik ia berada dalam abnormalitas demografis, abnormalitas sosial, maupun
abnormalitas psikologis. Sedangkan bentuk deviasi dapat bersifat individual,
situasional dan sistemik (Kartono, 2004:16). Abnormalitas perilaku seseorang
tidak dapat diukur hanya dengan satu kriteria, karena bisa jadi seseorang
berkategori normal dalam pengertian kepribadian tetapi abnormal dalam
pengertian sosial dan moral. Demikian halnya dengan para penganut aliran sesat,
akan diperoleh kriterium kategori yang tidak tegas. Salah satu yang paling
mungkin untuk menyatakan kesesatan adalah defenisi atau batasan ketidaksesatan
yang bersifat formalistik atau diakui sebagai batasan institusional.
Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang menyimpang dari mainstream
masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat
multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau
tidak merupakan masalah tersenidri yang tidak mudah.
Aliran hanya dapat dinyatakan
sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan
secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis,
politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang
kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran
sesat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran
dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian
suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.‘’Suatu paham atau
aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh
kriteria,'’ kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas,
di Jakarta, Selasa (6/11).Sekretaris MUI, Ichwan Sam, menambahkan, kriteria
tersebut tidak dapat digunakan sembarang orang dalam menentukan suatu aliran
itu sesat dan menyesatkan atau tidak. ‘’Ada mekanisme dan prosedur yang harus
dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat tidak semudah itu
mengeluarkan fatwa,'’ tegasnya.Pedoman MUI itu menyebutkan, sebelum suatu
aliran atau kelompok dinyatakan sesat, terlebih dulu dilakukan penelitian.
Data, informasi, bukti, dan saksi tentang paham, pemikiran, dan aktivitas
kelompok atau aliran tersebut diteliti oleh Komisi Pengkajian.Selanjutnya,
Komisi Pengkajian memanggil pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas
berbagai data, informasi, dan bukti yang didapat. Hasilnya kemudian disampaikan
kepada Dewan Pimpinan. Bila dipandang
perlu, Dewan Pimpinan dapat menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan
mengeluarkan fatwa. ‘’Di batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat, juga ada
poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum dan
menyeru masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,'’ jelas Ichwan.Wapres,
Jusuf Kalla, meminta seluruh komponen masyarakat, terutama para ulama dan tokoh
agama, tidak lari menyikapi maraknya aliran sesat. ‘’Untuk menyikapi aliran sesat
ini, kita tidak bisa menggunakan langkah-langkah kekerasan, seperti
lempar-lemparan, bakar-bakaran, dan sebagainya. Polisi dan jaksa boleh
mengambil tindakan formal, tetapi
jika secara hati nurani tidak selesai. Kita harus introspeksi,'’ kata
Kalla di hadapan peserta Rakernas MUI. Pemerintah,
sambung Menag, Maftuh Basyuni, terus berupaya meyakinkan para penganut aliran
sesat agar dapat kembali ke jalan yang benar. Upaya kekerasan atau anarkis
dalam menyikapi aliran sesat, menurut Maftuh, tak akan menyelesaikan masalah.
‘’Malah akan menambah genting suasana. Toh sekarang sudah banyak tokoh
aliran sesat yang ditangkap dan menyerahkan diri, tergantung aparat untuk
menindaklanjutinya.'’
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Adian Husaini, menyebut keluarnya
putusan MUI sebagai sesuatu yang ditunggu-tunggu umat Islam. ‘’Dengan demikian,
jelas apa saja kriteria aliran sesat itu,'’ kata Adian. Sepuluh kriteria yang
ditetapkan MUI itu merupakan ajaran Islam yang mendasar. ‘’Ini penekanannya
lebih untuk umat sendiri.'’
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat
- Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
- Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
Perbedaan Pendapat dan Perpecahan yang Menjadi pengaruh munculnya aliran sesat.
Sesungguhnya
ikhtilaf (perbedaan pendapat) adalah sunatullah namun Ikhtilaf yang
membawa iftiraq (perpecahan) itulah yang dicela oleh Allah SWT. Sebab
timbulnya iftiraq pada mulanya terjadi karena sebab yang sepele. Namun karena
pelakunya mengedepankan hawa nafsu maka hal sepele menjadi besar dan berakibat
pada perselisihan dan perpecahan. Secara garis besar di antara sebab
munculnya Al Firaq Al Islamiyah (seperti : Khawarij, Syi'ah, Mu'tazilah,
Murji'ah, dll.) adalah:
- Ghuluw (berlebih-lebihan dalam bersikap), contoh :
Khawarij berangkat dari pemahaman yang berlebihan terhadap ayat-ayat wa'id
(ancaman) sehingga mereka mengkafirkan kaum Muslimin yang melakukan dosa
besar. Sedang Syi'ah muncul karena sikap yang berlebihan dalam mencintai
sebagian sahabat Rasul yaitu Ali ra dan para Ahlul Bait.
- Membantah bid'ah dengan bid'ah yang semisal, contoh : Murji'ah ingin mencounter Khawarij yang berlebih-lebihan
dalam menghukumi pelaku dosa besar namun akhirnya mereka terjerumus pada
bid'ah baru yaitu menganggap pelaku dosa besar sebagai mukmin dengan
keimanan yang sempurna.
- Pengaruh dari luar Islam, contoh : Syi'ah, karena muassis (gembong)nya adalah Yahudi yaitu
Abdulah bin Saba'. Begitu juga Qodariyah, pencetusnya adalah seorang
Nashrani, Jahmiyyah pencetusnya Yahudi.
- Mengedepankan akal.
- Filsafat Yunani, contoh : Mu'tazilah banyak dipengaruhi
oleh filsafat Yunani.
Selain
itu ada yang disebabkan oleh :
- Ulama yang beraqidah menyimpang,
- Kebodohan kaum Muslimin.
- Tidak memiliki standar pemahaman yang benar.
- Ikhtilaf yang didasari hawa nafsu.
- Rasa Ashabiyah (fanatisme golongan).
- Hasad (dengki)
- Kecenderungan menyuburkan bid'ah dan hawa nafsu.
- Menuhankan akal dan menomorduakan naql (dalil).
- Pengaruh eksternal.