A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan
berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga
merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan
perusahan publik yang berkaitan dengan efek.
Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya
penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam
bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah,
public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor
selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah,
asuransi, emas dan sebagainya.
Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang
memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang)
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka
panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat
berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang,
waran (warrant), dan right issue.
Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana
dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi
yaitu: ekonomi dan keuangan.
Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka
panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana
yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik
dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Ø
Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal
pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan
saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik
saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli
dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara
dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum)
ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered
stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham
tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan
jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban
perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan
yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah
banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat
beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti
warrant, option dan right issue.
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang
telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga,
jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga
untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan
menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak
kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada
penerbitan saham baru.
D.
Macam-Macam
Saham
1.
Saham
Biasa (Common Stock)
Saham
Seperti ini paling banyak diperjualbelikan dipasar modal dan yang paling sering
menjadi tema pembahasan di masyarakat.
Ø Karakteristik Saham Biasa :
·
Tujuan
Investor (Pemilik Saham) ingin mendapatkan pembagian Deviden (Keuntungan
dari Perusahaan) atau memperoleh Capital Gain (Selisih Harga Beli dan
Jual). Jika terjadi kenaikan harga.
·
Pemiliknya
paling terakhir dapat keuntungan dan hak atas kekayaan Harta perusahaan (jika
susatu saat perusahaan tersebut mangalami kerugian atau kebangkrutan).
·
Pemiliknya
hanya sebagian mendapat keuntungan
·
Pemilik
saham berhak mengalihkan kepemilikan
sahamnya kepada orang lain dengan cara yang dibenarkan.
Secara
Hukum dan Prinsip syari’at Islam tidak mengapa seorang memiliki saham sejenis
ini tentunya dengan catatan bahawa hal ini disdasarkan pada serikat dagang dalam Islam dibangun di atas asas kesamaan
hak dan kewajiban.
Saham
Istimewa ini adalah gabungan anatara karakteristik Obligasi dan karakteristik
saham biasa. Karenanya selain mendapatkan seluruh hak yang didapatkan oleh
pemilik saham biasa, pemilik saham juga mendapatkan hak yang biasanya diberikan
kepada para kreditur dalam obligasi.
Ada
beberapa hal yang membedakan saham biasa dengan saham istimewa yaitu :
·
Mendapatkan
Deviden dalam jumlah yang besar (terjamin) dan pastinya tetap dalam presentase
suku bunga.
·
Pemegang
saham jenis ini tetap menerimah Divenden walaupun perusahaan merugi.
·
Mendapatkan
prioritas untuk mendapatkan keuntungan sebelum perusahaan merugi
·
Mendapatkan
prioritas dalam hak suara dibanding pemilik saham biasa.
Pada
ulama Ahli Fiqh Zaman sekarang sepakat mengharamkan[1]
penerbitan dan menjualbelikan saham sejenis ini dengan alasan sebagai berikut :
Pemilik
saham ini tidak memiliki kelebihan ysehingga tidak diperlakukan istimewa dan keuntungan
dalam usaha hanya diberikan kepada pemilik modal. Ibnu Qodamah berkata :
“Seorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan
modal atau keahlian. Dengan demikian tidak ada alasan untuk memberikan
presentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif.
Pada
dasarnya keuntungan yang diberikan kepada pemilik saham istimewa adalah Riba,
karena modal mereka terjamin dan tetap mendapatkan keuntungan walaupun
keuntungan walaupun kinerja perusahaan merugi. Tidak diragukan lagi, ini merupakan kedzoliman dan salah satu
bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara-cara yanf menyelisihi syari’at.
Tidak
heran bila badan Fiqh dibawah organisasi
OKI( organisasi konfrensi Islam) yaitu Internasional Islamic Fiqh Akademy
dengan tegas menyatakan:
“Tidak
boleh menerbitkan saham istimewa yang memiliki konsekuensi memberikan jaminan
atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat
tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau