MAKALAH VALUTA ASING TENTANG PASAR MODAL



A.    Pengertian Pasar Modal
     PASAR MODAL

Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek.
Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya.
Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.
Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.

Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan.
Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

Ø  Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2)  Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue.
Warrant adalah surat berharga yang  dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.

D.  Macam-Macam Saham
1.    Saham Biasa (Common Stock)
Saham Seperti ini paling banyak diperjualbelikan dipasar modal dan yang paling sering menjadi tema pembahasan di masyarakat.
Ø  Karakteristik Saham Biasa :
·         Tujuan Investor (Pemilik Saham) ingin mendapatkan pembagian Deviden (Keuntungan dari Perusahaan) atau memperoleh Capital Gain (Selisih Harga Beli dan Jual). Jika terjadi kenaikan harga.
·         Pemiliknya paling terakhir dapat keuntungan dan hak atas kekayaan Harta perusahaan (jika susatu saat perusahaan tersebut mangalami kerugian atau kebangkrutan).
·         Pemiliknya hanya sebagian mendapat keuntungan
·         Pemilik saham berhak mengalihkan kepemilikan  sahamnya kepada orang lain dengan cara yang dibenarkan.
Secara Hukum dan Prinsip syari’at Islam tidak mengapa seorang memiliki saham sejenis ini tentunya dengan catatan bahawa hal ini disdasarkan pada serikat dagang  dalam Islam dibangun di atas asas kesamaan hak dan kewajiban.
Saham Istimewa ini adalah gabungan anatara karakteristik Obligasi dan karakteristik saham biasa. Karenanya selain mendapatkan seluruh hak yang didapatkan oleh pemilik saham biasa, pemilik saham juga mendapatkan hak yang biasanya diberikan kepada para kreditur dalam obligasi.
Ada beberapa hal yang membedakan saham biasa dengan saham istimewa yaitu :
·         Mendapatkan Deviden dalam jumlah yang besar (terjamin) dan pastinya tetap dalam presentase suku bunga.
·         Pemegang saham jenis ini tetap menerimah Divenden walaupun perusahaan merugi.
·         Mendapatkan prioritas untuk mendapatkan keuntungan sebelum perusahaan merugi
·         Mendapatkan prioritas dalam hak suara dibanding pemilik saham biasa.
Pada ulama Ahli Fiqh Zaman sekarang sepakat mengharamkan[1] penerbitan dan menjualbelikan saham sejenis ini dengan alasan sebagai berikut :
*      Pemilik saham ini tidak memiliki kelebihan ysehingga tidak diperlakukan istimewa dan keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pemilik modal. Ibnu Qodamah berkata : “Seorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. Dengan demikian tidak ada alasan untuk memberikan presentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif.
*      Pada dasarnya keuntungan yang diberikan kepada pemilik saham istimewa adalah Riba, karena modal mereka terjamin  dan  tetap mendapatkan keuntungan walaupun keuntungan walaupun kinerja perusahaan merugi. Tidak diragukan  lagi, ini merupakan kedzoliman dan salah satu bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara-cara yanf menyelisihi syari’at.
Tidak heran bila badan  Fiqh dibawah organisasi OKI( organisasi konfrensi Islam) yaitu Internasional Islamic Fiqh Akademy dengan tegas menyatakan:
“Tidak boleh menerbitkan saham istimewa yang memiliki konsekuensi memberikan jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau
Previous
Next Post »