Mendikbud Akan Menambah Jam Belajar Siswa di Sekolah. Masih seputar sistem pembelajaran di Sekolah Dasar (SD), kali ini saya akan membahas informasi terkait Mendikbud yang akan menambahkan jam belajar pada seluruh siswa SD. Dengan diterapkannya Kurikulum 2013 di sejumlah sekolah, menyebabkan jam belajar siswa di sekolah menjadi bertambah 4-6 jam pelajaran per minggunya. Jika pada waktu sebelumnya siswa hanya menghabiskan waktu selama 26-30 jam pelajaran dalam satu minggu, maka dengan diterapkannya Kurikulum baru ini siswa akan berada di sekolah menjadi lebih lama lagi, yakni selama 30-36 jam pelajaran per minggunya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan pada jenjang SD penambahan jam pelajaran 35 menit pada setiap harinya. Setiap satu jam pelajaran pemerintah menetapkan yakni selama 35 menit bukan 60 menit. Jika siswa masuk sekolah pada pukul 07.00 pagi, maka pada pukul 11.00 jam pelajaran telah berakhir.
“Penambahan jam pelajaran itu hanya sekitar 35 menit atau paling lama 45 menit per hari,” kataungkap Nuh yang Panduanguru.com kutip dari laman kemdiknas.go.id (15/08/2014). “Sehingga penambahan jam pembelajaran tidak perlu dirisaukan oleh para peserta didik,” imbuh Nuh.
Disesuaikan dengan data dari lembaga Internasional OECD, rata-rata jam belajar siswa di sekolah yaitu selama 6800 jam per tahunnya. Jika dibandingkan dengan jam belajar anak-anak usia 7-14 tahun di negara OECD, jam belajar siswa di Indonesia masih relatif rendah, yakni selama 6000 jam per tahunnya. Dan inilah yang menjadi pertimbangan adanya penambahan jam belajar siswa di sekolah.
Dengan berkembangnya fenomena dimana banyak orang tua siswa yang bekerja di luar rumah hingga larut malam, juga menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah akan menambah jam belajar siswa di sekolah. Bukan hanya itu, untuk saat ini kondisi lingkungan sosial masyarakat relatif tidak lagi kondusif untuk perkembangan anak-anak. Dan diharapkan pihak sekolah mampu memberikan stimulan yang lebih dan positif kepada para siswa.