MAKALAH TENTANG PLURALISME AGAMA DI INDONESIA
Latar Belakang
Indonesia dikenal sebagai
masyarakat yang pluralistik dan menyimpan kemajemukan serta keberagaman dalam
hal agama, tradisi, kesenian, kebudayaan, cara hidup dan pandangan nilai yang
dianut oleh kelompok-kelompok etnis dalam masyarakat Indonesia.
Pluralisme, sebuah pemahaman yang
saat ini sedang gencar menyerang dalam tubuh kaum muslimin. Kata ini dimaknakan
dengan “semua agama sama”, “semua agama mengajarkan kebaikan”, “tidak boleh fanatik,
atau mengklaim bahwa agamanya sendiri yang paling benar, sedangkan yang lain
adalah salah (sesat)”. Walhasil, menurut pemahaman ini semua pemeluk agama
mengandung kebenaran dan memiliki kesempatan yang sama untuk masuk surga.
Pluralisme agama atau kebhinekaan
agama merupakan kenyataan tidak bisa dibantah dan merupakan keniscayaan yang
bersifat universal. Pluralitas agama harus dipandang sebagai bagian dari
kehidupan manusia, yang tidak dapat dilenyapkan, tetapi harus disikapi.
Pluralisme agama berpotensi melahirkan benturan, konflik, kekerasan, dan sikap
anarkis terhadap penganut agama lain. Potensi ini disebabkan karena setiap
ajaran agama memiliki aspek ekslusif berupa truth claim, yaitu
pengakuan bahwa agamanya yang paling benar. Tuhan yang disembah, Nabi yang
membawa wahyu, syariat atau ajaran agama yang dimiliki dan diyakini sebagai
yang paling benar. Konsekuensinya adalah agama lain dianggap tidak benar dan
sesat. Agama yang benar harus meluruskan dan mengembalikan manusia ke jalan
yang benar, masuk dalam agama mereka. Tidak mengherankan jika seluruh agama
berlomba-lomba melakukan dakwah untuk mendapatkan pengikut sebanyak-banyaknya.
Rumusan Masalah
Dari uraian tersebut,
bagaimana Islam menanggapi masalah pluralisme agama?
Apa Itu Pluralisme Agama ?
Pluralisme adalah suatu sikap yang
mengakui dan sekaligus menghargai, menghormati, memelihara, dan bahkan
mengembangkan atau memperkaya keadaan yang bersifat plural, jamak atau banyak
dari agama yang ada, dibarengi dengan adanya pengakuan aturan-aturan yang
dimiliki oleh setiap agama tersebut.
MUI (Majelis
Ulama Indonesia) mengartikan pluralisme agama sebagai sebuah paham yang
mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama
adalah relatif. Oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa
hanya agamanya saja yang benar sedangkan yang lain salah. Pluralisme juga
mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk surga dan akan hidup
berdampingan di dalam sorga kelak.
Dalam hubungannya dengan
pluralitas keagamaan, dalam UUD 45 Pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Ini merupakan landasan untuk
hidup dalam rangka menemukan kalimatun
sawa’ tanpa adanya paksaan dan tekanan baik secara halus atau kasar untuk
memilih menganut atau meninggalkan agama tertentu.
Islam datang tidak bertujuan
mempertahankan eksistensi sebagai agama, tetapi juga mengakui eksistensi
agama-agama lain dan memberi hak hidup berdampingan sambil menghormati pemeluk agama
orang lain. Oleh karena itulah, Islam mengajarkan prinsip-prinsip kemanusiaan
atau mengatur hubungan antar-manusia. Prinsip-prinsip itu antara lain:
1)
Islam
pada esensinya memandang manusia dan kemanusiaan secara sangat positif dan
optimis. Menurut Islam, manusia berasal
dari satu asal yang sama; keturunan Adam dan Hawa, tetapi kemudian manusia menjadi
bersuku-suku, berbangsa-bangsa lengkap dengan kebudayaan dan peradaban khas
masing-masing. Semua perbedaan ini mendorong manusia untuk saling mengenal dan
menumbuhkan apresiasi dan kepedulian satu sama lain.
2)
Dalam perspektif
Islam, manusia dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah). Dengan fithrahnya,
setiap manusia dianugrahi kemampuan dan kecenderungan bawaan untuk mencari,
mempertimbangkan, dan memahami kebenaran, yang pada gilirannya akan membuatnya
mampu mengakui Tuhan sebagai sumber kebenaran tersebut.
Lebih jauh lagi
bahwa agama (Islam) tidak menghambat untuk terciptanya sebuah perdamaian dalam
kepluralitasan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam beberapa surat
yang berbunyi:
Artinya: “Tiada paksaan untuk menganut agama
(Islam)”(Q.S.2.256).
Artinya:
“Wahai manusia, sesungguhnya aku
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenalmengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling
taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”
(Q.S.49.13).
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, dapat diketahui bahwa agama Islam
bukanlah faktor yang menjadi penghambat dalam membina hubungan baik antara
pemeluk agama. Bahkan Islam sangat menghargai dan meletakkan ajaran kerukunan
dan perdamaian hidup keberagamaan secara adil dan proporsional.
Simpulan
Pluralisme menyimpan potensi
positif maupun negatif dalam konteks hubungan manusia dan masyarakat. Kita sebagai umat Islam dituntut untuk
bersikap mengakui dan sekaligus menghargai, menghormati dan memelihara aturan-aturan
yang dimiliki oleh setiap agama tersebut.
Pluralisme agama sebagai sebuah paham
yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap
agama adalah relatif. Oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim
bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan yang lain salah.