Program dan
aktivitas magang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum FH Unijoyo telah dilengkapi dengan “pedoman”
atau Standard Operating Procedure (SOP).
SOP dimaksud terdiri atas Pemrograman
Mk Magang dan Pelaksanaan Mk Magang (SOP
– 02), Usulan Magang (SOP – 03),
Laporan Magang (SOP – 04), dan Tata
Tertib Magang (SOP – 05). Ini
merupakan suatu tanda kemajuan bagi sebuah prodi dalam sebuah perguruan tinggi
yang tergolong masih muda.
Melalui
pengamatan dan interviu dengan sejumlah kolega dosen dan mahasiswa FH Unijoyo ditemukan
sejumlah kondisi pendidikan yang masih perlu peningkatan atau pembenahan ke
arah yang lebih kondusif bagi proses belajar-mengajar, khususnya dalam
pemrograman dan aktivitas magang mahasiswa. Kondisi dimaksud, yang dapat
disebut sebagai “permasalahan” dan penting dibahas dalam seminar dan lokakarya
ini, meliputi:
1). Interaksi edukatif dosen-mahasiswa yang masih banyak pada level
tingkahlaku dan kognitif, belum banyak menjangkau level perasaan serta
kultur/subkultur subjek-didik (mahasiswa).
2). Kesulitan mahasiswa menemukan lembaga atau instansi selaku lokasi
atau tempat magang.
3). Kurangnya motivasi dan rasa mandiri mahasiswa dalam memprogram,
membuat “Usulan Magang”, dan menempuh matakuliah Magang.
Atas kondisi atau
“permasalahan” itu, dalam Makalah Prasaran ini ditawarkan untuk dibahas dan
ditindaklanjuti upaya-upaya peningkatan interaksi edukatif oleh dosen
pembimbing kepada para mahasiswa. Interaksi edukatif adalah suatu hubungan
antarpribadi pendidik kepada subjek-didik, ditandai dengan hubungan yang
menjangkau level perasaan dan kultur/subkultur, bersifat mendidik, demokratik,
egalitarian, hangat dan penuh penghargaan, sehingga menggugah potensi kognitif,
mengaktualisasikan kreatifitas, dan mendatangkan rasa percaya-diri serta
rasa-bisa mahasiswa. Tidaklah mustahil adanya bahwa jika
dapat dioperasikan interaksi edukatif dosen-mahasiswa secara prima maka akan
dapat pula teratasi sebagian permasalahan nomor 2 dan 3.
Namun demikian,
disadari bahwa secara khusus masalah no. 2 dapat terjadi karena, misalnya,
mahasiswa tidak memiliki keterampilan komunikasi yang diperlukan untuk akses ke
dalam lembaga atau instansi yang potensial selaku lokasi atau tempat magang.
Untuk masalah no. 2 bersamaan dengan masalah no. 3 terjadi dapat pula disebabkan
oleh hal-hal lain, misalnya mungkin saja oleh karena mahasiswa merasa berat dengan
tuntutan yang tercantum dalam “panduan” Usulan Magang (SOP–03) dan “panduan” Laporan Magang (SOP –04). Oleh karenanya, hal ini perlu pembahasan intensif dalam
seminar dan lokakarya ini.
Atas dasar
pokok-pokok pikiran di atas, dalam makalah prasaran ini, diikhtisarkan secara
garis-garis besar: (1) apa bentuk
interaksi edukatif yang perlu diterapkan oleh dosen pembimbing matakuliah
Magang mahasiswa; (2) apa
keterampilan komunikasi yang diperlukan untuk akses ke dalam lembaga atau
instansi yang potensial selaku lokasi atau tempat magang; (3) apa hal-hal yang perlu ditinjau kembali
dalam “panduan” Usulan Magang (SOP–03)
dan “panduan” Laporan Magang (SOP –04).