panduan Program dan aktivitas magang mahasiswa

Program dan aktivitas magang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum FH Unijoyo telah dilengkapi dengan “pedoman” atau Standard Operating Procedure (SOP). SOP dimaksud terdiri atas Pemrograman Mk Magang dan Pelaksanaan Mk Magang (SOP – 02), Usulan Magang (SOP – 03), Laporan Magang (SOP – 04), dan Tata Tertib Magang (SOP – 05). Ini merupakan suatu tanda kemajuan bagi sebuah prodi dalam sebuah perguruan tinggi yang tergolong masih muda.
panduan Program dan aktivitas magang mahasiswa

Melalui pengamatan dan interviu dengan sejumlah kolega dosen dan mahasiswa FH Unijoyo ditemukan sejumlah kondisi pendidikan yang masih perlu peningkatan atau pembenahan ke arah yang lebih kondusif bagi proses belajar-mengajar, khususnya dalam pemrograman dan aktivitas magang mahasiswa. Kondisi dimaksud, yang dapat disebut sebagai “permasalahan” dan penting dibahas dalam seminar dan lokakarya ini, meliputi:
1). Interaksi edukatif dosen-mahasiswa yang masih banyak pada level tingkahlaku dan kognitif, belum banyak menjangkau level perasaan serta kultur/subkultur subjek-didik (mahasiswa).
2). Kesulitan mahasiswa menemukan lembaga atau instansi selaku lokasi atau tempat magang.
3). Kurangnya motivasi dan rasa mandiri mahasiswa dalam memprogram, membuat “Usulan Magang”, dan menempuh matakuliah Magang.
Atas kondisi atau “permasalahan” itu, dalam Makalah Prasaran ini ditawarkan untuk dibahas dan ditindaklanjuti upaya-upaya peningkatan interaksi edukatif oleh dosen pembimbing kepada para mahasiswa. Interaksi edukatif adalah suatu hubungan antarpribadi pendidik kepada subjek-didik, ditandai dengan hubungan yang menjangkau level perasaan dan kultur/subkultur, bersifat mendidik, demokratik, egalitarian, hangat dan penuh penghargaan, sehingga menggugah potensi kognitif, mengaktualisasikan kreatifitas, dan mendatangkan rasa percaya-diri serta rasa-bisa mahasiswa. Tidaklah mustahil adanya bahwa jika dapat dioperasikan interaksi edukatif dosen-mahasiswa secara prima maka akan dapat pula teratasi sebagian permasalahan nomor 2 dan 3.
Namun demikian, disadari bahwa secara khusus masalah no. 2 dapat terjadi karena, misalnya, mahasiswa tidak memiliki keterampilan komunikasi yang diperlukan untuk akses ke dalam lembaga atau instansi yang potensial selaku lokasi atau tempat magang. Untuk masalah no. 2 bersamaan dengan masalah no. 3 terjadi dapat pula disebabkan oleh hal-hal lain, misalnya mungkin saja oleh karena mahasiswa merasa berat dengan tuntutan yang tercantum dalam “panduan” Usulan Magang (SOP–03) dan “panduan” Laporan Magang (SOP –04). Oleh karenanya, hal ini perlu pembahasan intensif dalam seminar dan lokakarya ini.

Atas dasar pokok-pokok pikiran di atas, dalam makalah prasaran ini, diikhtisarkan secara garis-garis besar: (1) apa bentuk interaksi edukatif yang perlu diterapkan oleh dosen pembimbing matakuliah Magang mahasiswa; (2) apa keterampilan komunikasi yang diperlukan untuk akses ke dalam lembaga atau instansi yang potensial selaku lokasi atau tempat magang; (3) apa hal-hal yang perlu ditinjau kembali dalam “panduan” Usulan Magang (SOP–03) dan “panduan” Laporan Magang (SOP –04).
Previous
Next Post »